Polres Merauke Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berkebutuhan Khusus

  • 21 Agt 2026 13:40 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Polres Merauke mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kematian korban berinisial J.R.R alias Kiki, anak berkebutuhan khusus berusia 11 tahun.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Merauke, Jumat 21 Agustus 2026. Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra dan Kasie Humas Ipda Andre Msb memaparkan kronologi serta temuan fakta di lapangan.

Korban pertama kali ditemukan meninggal dunia pada 27 Oktober 2025 di Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian proses panjang selama hampir sembilan bulan.

"Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan," ujar AKBP Leonardo Yoga.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tersangka berinisial M.R.P. Motif di balik peristiwa ini ternyata berasal dari persoalan internal keluarga yang berujung pada tindak kekerasan terhadap korban.

"Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan,"

Tersangka juga diketahui positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine pada 28 Oktober 2025. Polisi telah mengamankan 26 barang bukti untuk mendukung proses hukum yang berjalan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara.

"Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan," Kata AKBP Leonardo Yoga.

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Merauke atas lamanya proses penyelidikan yang mencapai hampir 9 bulan. Ia mengimbau agar masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum dinyatakan selesai.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....