Bayi WNI Belum Otomatis Jadi Peserta BPJS

  • 07 Apr 2026 07:07 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke : Masyarakat dihebohkan kabar bahwa mulai April 2026, setiap WNI yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah angkat bicara menanggapi kabar yang beredar luas tersebut.

Rizzky menegaskan bahwa saat ini kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku, bukan otomatis aktif tanpa pendaftaran.

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," jelas Rizzky di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi.

Rizzky mengingatkan bahwa jika bayi didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.

Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia telah terdaftar dalam Program JKN. Rizzky juga menekankan pentingnya menjadi peserta JKN selagi sehat karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....