Penyesuaian UMP Diterapkan Berdasarkan Skala Perusahaan

  • 18 Jun 2026 09:38 WIB
  •  Merauke

RRI.CO.ID, Merauke - Dinas Tenaga Kerja Papua Selatan menerapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara bijak berdasarkan skala usaha. Perusahaan kini diklasifikasikan menjadi kategori kecil, menengah, dan besar untuk menentukan standar kewajiban pembayaran gaji.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Papua Selatan Ignasius Lambertus Fatruan, mengatakan perusahaan besar berskala nasional seperti perkebunan kelapa sawit dan industri kayu diwajibkan membayar sesuai standar UMP secara penuh. Sementara itu, perusahaan kategori menengah seperti jasa kontraktor juga didorong kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah tersebut.

Untuk pelaku usaha kecil seperti toko kelontong, pemerintah daerah memberikan kebijakan penyesuaian secara tersendiri. "Pemerintah menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan kecil agar mereka tetap bisa beroperasi dan tidak gulung tikar," ungkap Lambertus Fatruan.

Kebijakan upah berjenjang ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat di empat kabupaten se-Papua Selatan. Pemerintah provinsi terus berupaya menjaga titik keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Ignasius Lambertus Fatruan menegaskan penetapan standar gaji yang fleksibel ini murni didasarkan pada perhitungan riil kemampuan bayar pengusaha lokal. Melalui pendekatan humanis ini, penyerapan tenaga kerja diharapkan tetap berjalan optimal tanpa membebani sektor usaha mikro.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....