Klasifikasi Disabilitas dalam Perspektif Psikologi
- 02 Apr 2026 08:13 WIB
- Merauke
RRI.CO.ID, Merauke : Dalam program Obrolan Ruang Disabilitas Pro 1 RRI Merauke pada Sabtu 28 Maret 2026, Ketua Lembaga Bantuan Psikologi Kharisma, Virgin Lopulalan,S.Psi memaparkan klasifikasi disabilitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 telah mengatur pembagian disabilitas ke dalam beberapa kategori utama yang membantu masyarakat memahami ragam kondisi yang dialami penyandang disabilitas.
Menurutnya, kategori pertama adalah disabilitas fisik. Hal ini mencakup gangguan pada fungsi gerak tubuh seperti amputasi, lumpuh layu, lumpuh kaku, hingga kondisi pasca stroke yang memengaruhi mobilitas seseorang.
Selain itu, terdapat disabilitas intelektual. Berkaitan dengan gangguan fungsi kognitif, seperti lambat belajar, disabilitas grahita, dan kondisi down syndrome yang memengaruhi kemampuan berpikir dan belajar individu.
Kategori lainnya adalah disabilitas mental. Hal ini berhubungan dengan gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku, termasuk kondisi seperti bipolar dan depresi yang membutuhkan perhatian serta penanganan khusus.
Virgin juga menyoroti disabilitas perkembangan yang memengaruhi interaksi social. Seperti autisme dan hiperaktivitas, yang sering kali memerlukan pendekatan terapi berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa disabilitas sensorik mencakup gangguan pada pancaindra. Seperti tunarungu, serta kemungkinan adanya disabilitas ganda, yaitu kombinasi dua atau lebih kondisi dalam satu individu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....