Panduan Pendidikan Kebencanaan Perkuat Budaya Siaga Bencana

  • 01 Mar 2026 20:47 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) secara resmi meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana pada Jumat, 27 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi, sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia.

Kepala BSKAP, Toni Toharudin, menegaskan Indonesia merupakan negara yang rawan berbagai jenis bencana. Mulai dari gempa bumi, banjir, hingga erupsi gunung berapi.

"Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan. Tetapi juga di satuan pendidikan, agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pasca-bencana," ujar Toni.

Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Jamjam Muzaki, menjelaskan pentingnya pemahaman risiko berdasarkan data. Ia mengatakan lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana.

"Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029 sebanyak 80 persen pemerintah daerah telah memiliki regulasi SPAB. Dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana," ucap Jamjam.

Kemendikdasmen mengajak seluruh elemen, mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru, untuk mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Ini sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan sekolah.

Rekomendasi Berita