Kejati Sumut Tegaskan Efek Jera Koruptor
- 24 Feb 2026 15:46 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmen penegakan hukum berkeadilan. Pengembalian kerugian negara Rp13,18 miliar menjadi bukti.
Pengembalian tersebut terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 pada KSPN Danau Toba. Aspidsus Kejati Sumut, Johnny William Pardede, menyatakan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP," ujarnya.
Dua tersangka yang telah ditahan yakni Enda Simakasura Ketaren selaku PPK pada BPPW Sumut dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai manajemen konstruksi.
Sementara, Project Manager PT Hutama Karya (Persero) Puji Nur Utomo dinyatakan turut bertanggung jawab, namun meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.
Johnny menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum yang berjalan.
"Penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan," ucapnya.