Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Waterfront City

  • 03 Feb 2026 15:23 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial ET dalam kasus dugaan korupsi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Danau Toba. Tersangka merupakan General Manager PT Yodya Karya Persero yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek konstruksi.

Penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele Danau Toba merupakan Proyek Strategis Pariwisata Nasional tahun anggaran 2022. ​ET diduga kuat tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja. 

Kelalaian dalam pengawasan tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara ini yang cukup,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, Senin 2 Februari 2026.

​Sebelumnya pihak kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka ESK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. ET kini menyusul ditahan oleh penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Rutan Tanjung Gusta.

Tim penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ini. Rizaldi menegaskan penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap siapapun yang terbukti merugikan keuangan negara pada proyek pariwisata.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk dua puluh hari pertama di Rutan kelas satu A Tanjung Gusta Medan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita