Penggunaan Fasilitas Publik Bagi UMKM di Medan

  • 03 Mar 2026 11:47 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Binsar M. Simatupang (Ketua DPW UKM IKM Nusantara Sumut) memberikan pandangan kepada rri.co.id terkait kondisi dan solusi permasalahan yang dihadapi UMKM, keberadaan pasar dan lokasi usaha yang strategis merupakan faktor kunci kelangsungan bisnis bagi sebagian besar pelaku UMKM di Sumut. Namun, ia mengakui bahwa masih banyak pengusaha yang kurang mendapatkan edukasi terkait peraturan penggunaan fasilitas publik seperti trotoar atau kawasan umum. Pengusaha UMKM memang sangat membutuhkan akses pasar yang ramai, sehingga terkadang lebih fokus pada kelancaran penjualan karena lokasi yang dianggap menguntungkan, tanpa menyadari bahwa penggunaan fasilitas publik secara sembarangan dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat luas. Hal ini dikatakan Binsar saat menjadi narasumber Dialog Aspirasi Sumut di Programa 1 LPP RRI Medan FM 94.3 MHz, Selasa (3/3/2026) pagi.

Lebih lanjut Binsar menekankan bahwa peran pemerintah menjadi sangat penting dalam menangani permasalahan ini. Menurutnya, negara diharapkan tidak hanya berperan sebagai regulator, namun juga sebagai pelindung dan fasilitator yang mampu menyediakan ruang usaha yang cukup serta menata lokasi berjualan secara terstruktur. Pemerintah dapat memfasilitasi tempat-tempat khusus bagi UMKM untuk berjualan, sehingga mereka tidak perlu lagi bersaing untuk menggunakan fasilitas publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

“ Salah satu keluhan utama yang sering disampaikan oleh kalangan UMKM, seperti yang disampaikan dalam dialog tersebut, adalah terkait ketidakkonsistensi dalam penegakan peraturan. Kondisi ini membuat sebagian pedagang masih terus berjualan di fasilitas publik secara tidak sesuai aturan, karena merasa tidak ada konsekuensi yang jelas atau kebijakan yang diterapkan secara berkelanjutan, “ ujar Binsar.

Sementara itu, Elfenda Ananda (Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik) yang juga menjadi narasumber Dialog Aspirasi Sumut melihat bahwa permasalahan penggunaan fasilitas publik oleh pedagang UMKM tidak hanya berasal dari sisi pelaku usaha, namun juga terkait dengan keterbatasan kemampuan pemerintah dalam menyusun kebijakan zonasi dan kerangka legislatif yang jelas serta terintegrasi. Banyak pedagang yang terkesan bandel atau membangkang terhadap peraturan, padahal pada kenyataannya mereka kurang memahami dampak yang ditimbulkan, seperti peningkatan tingkat kemacetan lalu lintas, penyempitan akses jalan, hingga risiko kecelakaan yang dapat terjadi.

Elfenda menambahkan bahwa hal ini menjadi tantangan penting bagi pemerintah untuk lebih peka terhadap kebutuhan UMKM sekaligus menjaga kepentingan masyarakat luas. "Kebijakan yang tepat bukan hanya berfokus pada penertiban, melainkan juga pada edukasi yang komprehensif bagi para pedagang serta penyediaan tempat usaha yang strategis dan memenuhi standar keamanan serta kenyamanan," pungkasnya.

Diakhir Dialog Elfanda diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah Sumatera Utara untuk menyusun kebijakan yang lebih proaktif, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui UMKM sekaligus menjaga kelestarian dan kelancaran penggunaan fasilitas publik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Rekomendasi Berita