Pemberhentian SPPG Sementara, KPPG Medan: Belum Miliki Sertifikat Sah
- 10 Mar 2026 13:38 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Peristiwa penghentian sementara SPPG di Sumatera Utara menjadi sorotan publik mengingat peran penting program ini dalam mendukung ketahanan gizi masyarakat. Pembahasan yang dilakukan tidak hanya fokus pada faktor penyebab penghentian, namun juga upaya pemulihan dan peningkatan standar pengelolaan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap memberikan manfaat optimal bagi generasi muda.
Selain itu, kasus dari berbagai daerah di Indonesia menjadi pembelajaran bersama terkait pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dan komitmen semua pihak dalam menjalankan program yang berkaitan dengan kesejahteraan publik.
Hal ini menjadi pembahasan dalam Dialog Aspirasi Sumut di Programa 1 FM 94.3 MHz, Selasa (10/3/2026) pagi. Dialog menghadirkan narasumber Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi/KPPG Medan, Donal Simanjuntak dan Ketua Komisi E DPRD Sumut, H.M Subandi.
Donal Simanjuntak mengatakan salah satu faktor utama penghentian sementara SPPG di wilayah Medan adalah belum terintegrasinya unit-unit tersebut ke dalam sistem pengawasan yang telah ditetapkan. Kemudian belum dimilikinya sertifikat pengelolaan SPPG yang sah.
"Secara umum di Indonesia, kasus penghentian sementara SPPG juga telah terjadi di beberapa daerah, seperti pada September 2025 pemerintah memutuskan menutup sementara sejumlah SPPG yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaan MBG. Hal itu karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian mulai dari kualitas menu, distribusi, hingga potensi penyalahgunaan anggaran, “ kata Donal Simanjuntak.
Lebih lanjut Donal mencontohkan di Kabupaten Temanggung, SPPG Dapur Giyanti juga dihentikan sementara pada Oktober 2025 untuk dievaluasi terkait pemenuhan standar operasional prosedur dan harapan pengelolaannya. Di NTT, operasional SPPG dihentikan karena ditemukan makanan tak layak.
Kemudian di Agam, Sumatera Barat, SPPG dihentikan setelah terjadi dugaan keracunan makanan yang menimpa 53 orang. Selain itu, di Bandar Lampung, penghentian sementara juga terjadi karena kendala pencairan biaya operasional dapur. "Semua kasus ini menunjukkan bahwa standarisasi dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk menjaga mutu dan keamanan program yang bertujuan untuk kesejahteraan anak-anak dan masyarakat," ucapnya.
Sementara, Subandi, mengatakan penghentian 252 SPPG di Sumut memang merupakan keputusan yang tidak mudah, namun perlu dilakukan demi menjamin kualitas dan akuntabilitas program MBG. Target utama dari keberadaan SPPG adalah memberikan akses makanan yang bergizi dan sehat kepada masyarakat, khususnya anak-anak, sehingga dapat berkontribusi pada terwujudnya generasi yang cerdas dan sehat.
"Harapannya, pihak pengelola dapur dapat segera memenuhi seluruh syarat dan ketentuan pengelolaan SPPG yang telah ditetapkan, mulai dari standar keamanan pangan, sistem pengelolaan keuangan, hingga integrasi dengan sistem pengawasan," katanya.
Pembahasan terkait hal ini juga menjadi prioritas Komisi E DPRD Sumut untuk memastikan bahwa program ini dapat berjalan kembali dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal. Termasuk tanpa mengorbankan kualitas maupun keamanan yang menjadi dasar dari pelaksanaannya.