Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bapenda Sumbawa Gandeng Telkomsel
- 09 Mar 2026 17:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Sumbawa - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa, mulai menjajaki kerja sama digitalisasi layanan perpajakan dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah tersebut ditempuh, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bappeda Sumbawa, Senin 9 Maret 2026. Pertemuan itu dihadiri jajaran Bapenda Kabupaten Sumbawa bersama perwakilan Telkomsel wilayah Sumbawa.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Sumbawa, Heri Kusmanto mengatakan, kerja sama tersebut diarahkan untuk mengembangkan sistem pengiriman imbauan otomatis kepada wajib pajak, terkait kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
Menurutnya, inovasi tersebut diharapkan mampu memastikan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dapat dilakukan tepat waktu. Khususnya bagi jenis pajak daerah yang menggunakan sistem perhitungan mandiri, atau self-assessment oleh wajib pajak.
“Selama ini kami masih menggunakan cara-cara konvensional dalam memberikan imbauan, seperti mendatangi wajib pajak secara langsung atau menghubungi satu per satu melalui telepon. Cara ini kurang efektif mengingat keterbatasan sumber daya manusia serta luasnya wilayah Kabupaten Sumbawa,” ujar Heri.
Melalui sistem digital tersebut, Bapenda berencana mengirimkan pesan pengingat secara rutin kepada wajib pajak setiap bulan sebelum masa pajak berakhir. Dengan sistem yang terintegrasi, penyampaian informasi diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Dalam pertemuan tersebut, Supervisor Territory Mobile Customer Business Telkomsel wilayah Sumbawa, Risky Hartanto, memaparkan solusi teknologi yang ditawarkan melalui layanan My Advertising atau My Ads. Layanan ini memungkinkan instansi pemerintah mengirimkan pesan massal secara otomatis, kepada ribuan pelanggan dalam waktu bersamaan.
Menurut Risky, platform tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengirimkan pesan pengingat melalui layanan SMS, maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dengan sistem penjadwalan yang fleksibel.
“Melalui My Ads, pengguna dapat memanfaatkan fasilitas SMS blast maupun WhatsApp untuk mengirimkan pesan secara terjadwal dengan biaya yang relatif terjangkau. Kami berharap penjajakan ini dapat berlanjut hingga tahap implementasi sebagai bentuk dukungan Telkomsel terhadap pelayanan pemerintah berbasis teknologi informasi,” jelasnya.
Digitalisasi sistem imbauan tersebut nantinya akan menyasar para wajib pajak yang mengelola jenis pajak daerah dengan sistem pelaporan mandiri. Beberapa di antaranya meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain itu, sistem tersebut juga akan diterapkan bagi wajib pajak yang mengelola pajak sarang burung walet, yang selama ini juga menggunakan mekanisme pelaporan dan perhitungan sendiri oleh wajib pajak.