Lindungi Anak dari Informasi Liar, DPRD NTB Setujui Pembatasan Sosial Media
- 09 Mar 2026 14:24 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung langkah Pemerintah yang resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Anggota Komisi V DPRD NTB, Ir. Made Selamet, menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pembatasan bahkan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari arus informasi liar di media sosial yang belum tentu siap mereka terima.
Ia menilai arus informasi yang beredar di platform digital saat ini terlalu bebas dan belum tentu sesuai dengan perkembangan psikologis anak.
“Informasi yang masuk lewat media sosial ini kan liar, dan belum saatnya anak-anak menerima seperti itu. Di satu sisi media sosial memang penting, tetapi kesiapan anak-anak untuk menerima informasi tersebut saya kira belum siap,” ujarnya, Senin 9 Maret 2026 kepada wartawan di Mataram.
Made Selamet juga menyoroti dampak penggunaan gawai yang berlebihan pada anak-anak. Kemudahan akses informasi membuat siswa cenderung mencari informasi secara instan tanpa memahami suatu peristiwa secara utuh.
“Sekarang anak-anak mencari informasi hanya yang penting-penting saja, sehingga tidak memahami peristiwa secara utuh. Dulu kita mencari informasi dengan membaca buku secara lengkap,” katanya.
Ia menilai kebijakan pembatasan penggunaan media sosial juga dapat berdampak positif terhadap peningkatan minat baca siswa dan menghidupkan kembali fungsi perpustakaan di sekolah.
“Kalau anak-anak kembali membaca buku secara utuh, tentu ini bisa menumbuhkan minat baca dan menghidupkan perpustakaan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui terdapat tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama ketika di sisi lain siswa masih diberikan tugas yang mengharuskan mereka mencari informasi melalui internet.
Karena itu, ia menilai kebijakan pembatasan media sosial harus dibarengi dengan penyesuaian dalam sistem pendidikan, sehingga tidak terjadi kontradiksi di lapangan.
“Jangan sampai anak-anak dilarang menggunakan media sosial, tetapi masih diberi tugas mencari di media itu. Kebijakan ini harus melibatkan dunia pendidikan juga,” jelasnya.
Selain pemerintah dan sekolah, peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak. Menurutnya, banyak orang tua sebenarnya setuju dengan pembatasan tersebut, namun sering kali kesulitan menerapkannya karena pengaruh lingkungan pergaulan anak.
“Kadang-kadang orang tua sebenarnya setuju, tapi kalah dengan anak-anak karena tuntutan teman-temannya. Ini memang harus perlahan kita kembalikan,” katanya.
Ia berharap sebelum anak-anak memasuki dunia digital secara penuh, mereka terlebih dahulu dipersiapkan dengan dasar-dasar pembelajaran yang lebih manual, seperti membaca buku dan memahami informasi secara menyeluruh.
“Sebelum masuk ke dunia digital itu harus dipersiapkan dulu. Jangan langsung loncat. Karena kalau tidak, anak-anak akan terbiasa dengan hal yang instan,” pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.