Lima Kamituwo Non Aktif Desa Sawoo Ponorogo Ditahan
- 29 Okt 2024 15:22 WIB
- Madiun
KBRN, Ponorogo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo kembali mengeksekusi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo tahun 2021 sampai 2022 pada Selasa siang (29/10/2024). Kali ini ada lima kamituwo atau kepala dusun (kasun) non aktif di Desa Sawoo yang ditahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, kelima kamituwo non aktif itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan sejak pukul 10.00 WIB. Dari lima tersangka itu, empat di antaranya langsung ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo, masing-masing DJS, MU, FSA, dan DMR.
“Hari ini setelah pemeriksaan tersangka, kemudian dilakukan penahanan untuk empat orang, sedangkan satu tersangka dilakukan penahanan kota,” ujarnya.
Kasubsi Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta menjelaskan, empat tersangka kini mendekam di Rutan Kelas II-B Ponorogo selama 20 hari kedepan. Sedangkan satu orang tersangka dilakukan penahanan kota.
“Satu orang kamituwo non aktif berinisial PWD kita lakukan penahanan kota karena alasan medis. Jadi beliau ini sakit dan membutuhkan perawatan secara berkala, dan beliau wajib kontrol seminggu dua kali, dan itu sudah kami konsultasikan dengan pihak RSUD dr. Harjono, Ponorogo,” ujarnya.
Peran kelima tersangka itu, lanjutnya, adalah sebagai pelaksana atau pemungut dana dari sejumlah warga terkait penerbitan surat keterangan atas tanah pada program PTSL. Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024) lalu, kejaksaan terlebih dulu menahan SR, mantan Kades Sawoo Ponorogo yang berperan mengkoordinir pungutan tersebut.
Dengan demikian kasus dugaan pungli PTSL di Desa Sawoo Ponorogo itu telah menyeret total delapan tersangka. Dua di antaranya yaitu SY dan SD masih melakukan upaya kasasi setelah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Untuk potensi penambahan (tersangka baru.red) belum bisa kami jabarkan lebih lanjut,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....