Diskusi Buku Soroti Perampasan Laut di NTB

  • 29 Mei 2025 22:34 WIB
  •  Mataram

KBRN, Lombok Utara: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan diskusi dan bedah buku berjudul "Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan" yang mengangkat isu krusial mengenai perampasan ruang laut dan ketidakadilan terhadap masyarakat pesisir di NTB.

Kegiatan ini digelar sebagai respon terhadap kondisi riil di lapangan yang menunjukkan bahwa nelayan tradisional dan masyarakat pesisir tengah menghadapi tekanan berat dari berbagai kebijakan yang tidak berpihak. Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin, menyampaikan bahwa isi buku tersebut menggambarkan dengan tepat realitas yang sedang terjadi di NTB, di mana ruang hidup nelayan dirampas secara sistematis.

"Masyarakat dihimpit oleh pengaturan ruang laut yang tidak berpihak pada kondisi mereka saat ini maupun masa depan hidup mereka," ujar Amri.

Salah satu narasumber, Tubagus, Kepala Divisi Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi serta Learning WALHI Nasional, menegaskan bahwa lemahnya perlindungan hukum terhadap ekosistem pesisir dan laut menjadi celah bagi eksploitasi besar-besaran. Ia juga menyoroti bagaimana negara justru turut terlibat dalam proses perampasan ruang tersebut.

"Tradisi bahari masyarakat perlahan dihilangkan, mulai dari era kolonial, pencemaran industri, hingga kebijakan penataan ruang yang menyisihkan masyarakat dari ruang hidup mereka," jelas Tubagus.

Dalam forum tersebut, Amin Abdullah dari Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) Lombok Timur menambahkan bahwa proses konsultasi publik seringkali tidak inklusif. Alih-alih menjadi wadah aspirasi masyarakat, forum tersebut didominasi oleh kepentingan investor.

"Laut yang dulunya merupakan fishing ground nelayan kini dihapus dari peta sebagai ruang tangkap, memicu kekacauan di lapangan," ungkap Amin.

Ia juga mengungkapkan kasus nyata perampasan ruang laut (ocean grabbing) yang terjadi di Teluk Jukung, Jerowaru, Lombok Timur, di mana izin budidaya lobster skala besar diberikan kepada perusahaan, tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat lokal yang sejak lama menggantungkan hidupnya dari kawasan tersebut.

Sementara itu, Fikerman Saragih dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), yang juga merupakan salah satu kontributor buku, menjelaskan bahwa perubahan rezim penataan ruang pasca UU Cipta Kerja belum menyentuh akar persoalan. Ia mengkritik paradigma lama yang masih digunakan oleh pemerintah.

"Laut dianggap sebagai ruang bebas (mare liberum), padahal seharusnya laut adalah milik kita bersama (mare nostrum) yang harus dikelola oleh masyarakat pesisir sebagai pemegang hak (right holder)," tegas Fikerman.

Ia menambahkan bahwa partisipasi bermakna masyarakat pesisir dalam setiap kebijakan adalah keniscayaan konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010.

Menutup kegiatan ini, WALHI NTB secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk segera mengevaluasi seluruh kebijakan kelautan yang selama ini merugikan masyarakat pesisir. WALHI juga menuntut pemulihan ekosistem laut, pengakuan terhadap ruang kelola masyarakat adat dan nelayan, serta perumusan program yang benar-benar berpihak pada keadilan sosial.

"Sudah saatnya kebijakan laut berpihak pada masyarakat, bukan hanya pada investasi," pungkas Amri.

Rekomendasi Berita