Keluar Cairan dari Wanita, Apakah Membatalkan Puasa?

  • 13 Mar 2026 00:52 WIB
  •  Manado

RRI.co.id, Manado - Pertanyaan mengenai cairan yang keluar dari tubuh wanita saat berpuasa sering menjadi perbincangan di kalangan umat Muslim, terutama terkait apakah kondisi tersebut dapat membatalkan ibadah puasa.

Dalam kajian fikih Islam, para ulama menjelaskan bahwa tidak semua cairan yang keluar dari tubuh wanita memiliki hukum yang sama terhadap sah atau tidaknya puasa. Beberapa jenis cairan bahkan dinilai tidak membatalkan puasa selama tidak berkaitan dengan keluarnya mani akibat rangsangan yang disengaja.

Mengutip penjelasan fikih yang dirujuk sejumlah lembaga keagamaan, seperti yang dijelaskan dalam artikel kajian di situs Nahdlatul Ulama, cairan yang dikenal sebagai madzi merupakan cairan bening yang keluar ketika seseorang mengalami rangsangan, namun belum mencapai puncak syahwat.

Dalam pandangan mayoritas ulama, keluarnya madzi tidak membatalkan puasa, meskipun seseorang tetap dianjurkan membersihkan bagian yang terkena dan memperbarui wudhu sebelum melaksanakan salat.

Sementara itu, jika cairan yang keluar merupakan mani yang disertai puncak syahwat dan terjadi akibat rangsangan yang disengaja, maka kondisi tersebut dapat membatalkan puasa. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, puasa tetap dinilai sah karena kejadian tersebut berada di luar kendali seseorang.

Selain itu, terdapat pula cairan alami dari organ reproduksi wanita yang sering disebut sebagai keputihan normal. Dalam sejumlah kajian fikih, cairan ini umumnya tidak dianggap membatalkan puasa karena merupakan proses biologis alami yang tidak berkaitan dengan aktivitas syahwat.

Para ulama juga menjelaskan bahwa ada jenis cairan lain yang disebut wadi, yaitu cairan yang biasanya keluar setelah buang air kecil atau karena kelelahan. Cairan ini juga tidak membatalkan puasa, tetapi tetap mengharuskan seseorang bersuci sebelum melaksanakan ibadah salat.

Dengan demikian, para ahli fikih menegaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani akibat rangsangan yang disengaja, sedangkan cairan lain seperti madzi, wadi, maupun keputihan normal tidak membatalkan puasa.

Meski demikian, umat Muslim dianjurkan tetap menjaga kesucian diri dan memahami perbedaan jenis cairan tersebut agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.

Rekomendasi Berita