Pemprov Sulut Perkuat Tata Kelola Pendaftaran Penduduk
- 11 Mar 2026 17:56 WIB
- Manado
RRI.co.id, Manado : Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupaya memperkuat tata kelola pelayanan administrasi kependudukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama seluruh kabupaten dan kota di daerah itu.
Rakor yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu, 11 Maret 2026, mengangkat tema “Penataan Tata Kelola Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk”. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam memastikan penyelenggaraan administrasi kependudukan berjalan tertib, akurat, dan terintegrasi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Christodharma Sondakh, SH.
Dalam rakor tersebut, pemerintah provinsi menghadirkan narasumber dari pemerintah pusat, yakni Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik pada Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Raden Roro Vera Yuwantari Susilastiti. Ia memaparkan materi terkait pendampingan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, yang menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menilai dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Selain paparan dari pemerintah pusat, rakor juga diisi dengan berbagi praktik baik (best practice) pelayanan administrasi kependudukan dari daerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe Davidson Djarang, S.IP serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado Erwin Kontu, SH memaparkan pengalaman daerahnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penataan tata kelola pendaftaran penduduk, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui penguatan tata kelola tersebut, data kependudukan di Sulawesi Utara diharapkan semakin akurat dan mutakhir sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.