Politik Uang: Tantangan Besar Pilkada 2024 di Manado
- 11 Agt 2024 13:13 WIB
- Manado
KBRN, Manado: Politik uang terus menjadi ancaman serius dalam proses demokrasi, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Praktik ini bukan sekadar isu sederhana, melainkan seperti mengurai benang kusut yang memerlukan transformasi mendasar untuk dapat diatasi.
Apriles Mandome, seorang Akademisi Komunikasi Politik dari Universitas Sariputra Indonesia Tomohon (Unsrit), menegaskan bahwa transformasi ini sangat diperlukan.
“Undang-undang yang ada sebenarnya sudah cukup memadai untuk memberikan pemahaman dan menjatuhkan sanksi terhadap praktik politik uang. Namun, upaya tersebut tidak akan cukup tanpa adanya langkah-langkah transformasi yang lebih dalam seperti sosialisasi kepada masyarakat melalui media,” ungkap Mandome.
Menurutnya, pendidikan politik di masyarakat belum berjalan dengan efektif.
“Pendidikan politik bisa hadir dalam berbagai bentuk, seperti sosialisasi dan kaderisasi. Sayangnya, sebagian besar partai politik belum memiliki program pendidikan politik yang memadai, hanya ada satu atau dua partai yang serius melakukannya,” tambahnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado telah menyatakan komitmennya untuk menolak politik uang dalam Pilkada 2024. Heard Runtuwene, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manado, menyampaikan bahwa penolakan terhadap politik uang harus menjadi sikap bersama, baik dari masyarakat pemilih maupun calon kepala daerah.
Runtuwene menjelaskan, Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur dengan tegas sanksi bagi penerima dan pemberi politik uang.
“Undang-undang ini mengamanatkan bahwa siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, akan dikenakan pidana kurungan antara tiga hingga enam tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
Bahkan, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada juga dapat diproses secara pidana jika tidak menaati peraturan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan menolak praktik politik uang. Ramli Pateda, Komisioner KPU Kota Manado, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan ini.
“Meskipun upaya pencegahan telah dilakukan, kesadaran moral dari setiap individu menjadi kunci utama untuk menghindari praktik tersebut. Hak suara tidak bisa dibeli, baik secara norma maupun etika,” ujar Ramli.
KPU Kota Manado berharap agar masyarakat dapat lebih jeli dan sadar akan bahaya politik uang demi masa depan yang lebih baik bagi Kota Manado.
“Kami berharap masyarakat bisa jeli dan sadar bahwa praktik-praktik politik uang sebisa mungkin harus dihindari untuk menjaga integritas Pilkada,” tambah Ramli.
Kesadaran masyarakat akan menjadi benteng utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada di Kota Manado. Dengan demikian, proses Pilkada yang bersih dan jujur dapat tercapai, tanpa terciderai oleh politik uang yang merusak tatanan demokrasi.