Febry : Penyidik Harus Objektif, Mangala Harus Diperiksa
- 07 Agt 2025 20:37 WIB
- Manado
KBRN, Manado : Kuasa Hukum Febry Tri Haryadi bersama 4 rekannya yang masuk dalam Tim Kuasa Hukum terduga tersangka Tipikor Bantuan Dana Hibah GMIM SK alias Kepel, terus mendampingi kliennya saat masih berada di Polda Sulut sebelum dibawa dan diserahkan ke pihak Kejati Sulut serta Kejari Manado hingga ke Rutan Manado.
Febry mewakil Tim Kuasa Hukum SK alias Kepel mengatakan, proses pemeriksaan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Dana Hibah GMIM dari Pemprov Sulut, tetap optimis jika kliennya tidak terlibat korupsi seperti yang disangkakan pihak Penyidik Direskrimsus Polda Sulut.
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini kliennya terkesan dipaksakan oleh pihak penyidik Polda Sulut sebagai tersangka.
"Klien kami yang saat itu dipercayakan sebagai Ketua Umum Panitia tidak pernah menandatangani surat pemberian dana hibah sebesar 1 miliar rupiah dari Pemprov Sulut untuk kegiatan Perkemahan Pemuda GMIM. Yang bertanda tangan adalah Ketua Sinode, Ketua Harian Denny Mangala (Asisten 1 Pemprov Sulut) dan Bendahara. Menariknya,tanda tangan Bendahara terbalik dan hanya di scan", kata Febry.
Menurutnya, seharusnya pihak penyidik Polda Sulut juga memeriksa Ketua Harian Panitia Perkemahan Pemuda GMIM Denny Mangala.
"Sejak pemeriksaan terhadap klien kami, sudah kami sampaikan hal tersebut. Namun hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Mangala justru tidak dijadikan tersangka. Padahal dalam surat pemberian dana hibah tersebut, Mangala turut bertandatangan dan klien kami justru tidak bertandatangan. Apalagi ada tertulis dalam surat pemberian bantuan dana hibah untuk kegiatan Perkemahan Pemuda GMIM bahwa, yang bertandatangan siap mempertanggung jawabkan jika terjadi permasalahan dikemudian hari. Penyidik seharusnya objektif dalam kasus ini", ungkap Febry.
Meski demikian, Tim Kuasa Hukum SK alias Kepel menyatakan siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor nanti.
"Kami Tim Kuasa Hukum sudah sangat siap menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor nanti. Kami akan buktikan, jika klien kami SK alias Kepel tidak melakukan Korupsi seperti yang disangkakan", tegasnya.