[Hoaks!] Klaim Pemakzulan Gibran Terpenuhi

  • 03 Feb 2026 13:19 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado – Informasi yang menyebut syarat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah terpenuhi dan yang bersangkutan “pulang ke Solo” dipastikan tidak benar. Klaim tersebut beredar luas di media sosial Facebook dan dinyatakan sebagai hoaks oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax).

Narasi hoaks itu diunggah akun Facebook “AB Zaelani Firdaus” pada Sabtu, 24 Januari 2026. Unggahan tersebut menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah merespons upaya pemakzulan dan menyatakan seluruh syarat konstitusional pemakzulan Wakil Presiden telah terpenuhi.

Dalam penelusuran fakta, Mafindo tidak menemukan satu pun informasi resmi maupun pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Pencarian dengan kata kunci “syarat terpenuhi, MPR respons upaya pemakzulan Gibran” tidak menghasilkan keterangan resmi dari DPR maupun MPR.

Penelusuran lanjutan menemukan pemberitaan CNN Indonesia bertajuk “MPR Respons Upaya Pemakzulan Gibran” yang tayang pada 28 April 2025. Dalam laporan tersebut, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden telah sesuai dengan kaidah hukum dan tidak dapat dimakzulkan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, pernyataan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar yang dikutip dalam narasi hoaks juga merupakan potongan dari pemberitaan lama. Dalam wawancara yang dimuat kanal YouTube Tribun Singkawang pada Juni 2025, Zainal menyebut syarat substantif pemakzulan dapat diperdebatkan, namun prosedur politik di DPR dan MPR menjadi penghalang utama karena membutuhkan persetujuan minimal dua pertiga anggota DPR.

Hingga saat ini, tidak ada rapat resmi pimpinan DPR maupun MPR yang membahas surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian, klaim “syarat pemakzulan terpenuhi, Gibran pulang ke Solo” dinilai sebagai konten menyesatkan.

Mafindo mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi politik yang beredar di media sosial serta selalu memverifikasi kebenaran berita melalui sumber resmi dan kredibel.

(Fika Hamzah)

Rekomendasi Berita