Biaya Akses Kawasan Konservasi Taman Nasional Kayan Mentarang
- 26 Nov 2025 12:31 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) merupakan salah satu kawasan konservasi terbesar di Indonesia dengan luas mencapai 1.272.094,62 hektare. Lokasinya berada di Provinsi Kalimantan Utara, meliputi dua kabupaten yaitu Malinau dan Nunukan.
Kawasan ini dikenal sebagai habitat beragam flora dan fauna endemik hutan hujan tropis Borneo serta memiliki fungsi strategis karena sebagian wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia.
Selain menjadi pusat perlindungan ekosistem penting, TNKM juga menjadi destinasi wisata alam yang menawarkan aktivitas seperti treking, riset biodiversitas, susur sungai, hingga eksplorasi budaya masyarakat adat yang hidup di sekitar kawasan.
Aturan Tarif Masuk TNKM Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024
Kepala Balai TNKM, Seno Pramudito menyampaikan, biaya masuk ke kawasan konservasi TNKM saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tarif diberlakukan untuk wisatawan domestik maupun mancanegara, baik perorangan maupun rombongan, serta mencakup kegiatan wisata, penelitian, dan pemanfaatan fasilitas penunjang," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Tarif tersebut meliputi :
I. Karcis Masuk Pengunjung (Per Orang Per Hari)
1) Hari Kerja
a. Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp150.000
b. Wisatawan Nusantara (WNI) Rp10.000
c. Rombongan Pelajar/Mahasiswa WNA Rp100.000
d. Rombongan Pelajar/Mahasiswa WNI Rp5.000
2) Hari Libur
a. Wisatawan Mancanegara (WNA) Rp225.000
b. Wisatawan Nusantara (WNI) Rp15.000
c. Rombongan Pelajar/Mahasiswa WNA Rp150.000
d. Rombongan Pelajar/Mahasiswa WNI Rp7.500
II. Tarif Kendaraan Darat (Per Unit Per Hari)
a. Sepeda Rp2.000
b. Roda 2 Rp5.000
c. Roda 4 Rp10.000
d. Roda 6 Rp50.000
e. Helikopter/ Seaplane/ Ultralight/ Submarine Rp2.000.000
III. Kegiatan Wisata Alam
a. Berkemah Rp5.000 per orang per hari
b. Mendaki gunung Rp20.000 per orang per kegiatan
c. Penelusuran gua Rp10.000
d. Memancing Rp5.000.000
e. Arung jeram Rp15.000
IV. Pengambilan Gambar Komersial (per paket per lokasi)
a. Videografi WNA Rp20.000.000
b. Videografi WNI Rp10.000.000
c. Fotografi WNA Rp5.000.000
d. Fotografi WNI Rp2.000.000
e. Prewedding WNA Rp3.000.000
d. Prewedding WNI Rp1.000.000
V. Fasilitas Penunjang
a. Pondok Wisata (Deluxe) Rp200.000 per kamar/hari
b. Pondok Wisata (Superior) Rp150.000
c. Pondok Wisata (Standar) Rp100.000
d. Ruang Pertemuan kapasitas 1 bulan Rp5.000.000 per orang
b. 1–6 bulan Rp10.000.000 per orang
c. 6–12 bulan: Rp15.000.000 per orang
Warga Negara Indonesia (WNI)
a. < 1 bulan Rp100.000 per orang
b. 1–6 bulan Rp150.000 per orang
c. 7–12 bulan: Rp250.000 per orang
VII. Denda
a. Denda pengunjung/ kendaraan ilegal 5× tarif masuk
b. Tidak memiliki tiket masuk kena tarif normal
Informasi Tambahan untuk Pengunjung
1. Disarankan membawa identitas diri karena sebagian wilayah melewati zona perbatasan negara.
2. Gunakan pemandu lokal untuk aktivitas lapangan seperti treking dan eksplorasi budaya.
3. Pengunjung wajib mematuhi aturan konservasi, tidak merusak lingkungan, dan tidak mengambil flora/fauna.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....