‎Cagar Budaya Talaaba, Peti Kubur Kayu di Belayan

  • 07 Nov 2025 09:17 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Talaaba, atau yang juga dikenal dengan sebutan lungun, merupakan peti kubur tradisional dari kayu yang digunakan oleh masyarakat adat Dayak Tenggalan di Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara. Benda ini juga merupakan simbol penghormatan terhadap leluhur dan bagian dari sistem kepercayaan masyarakat setempat.

‎Secara fisik, Talaaba berbentuk persegi panjang dengan ukuran sekitar 283 sentimeter, lebar 60 sentimeter, dan tinggi 18 sentimeter. Penutupnya juga terbuat dari kayu dan dihiasi dengan ukiran kepala naga pada bagian ujungnya.

‎Bagian ujung Talaaba memiliki fungsi unik sebagai pengunci antara badan dan penutup peti. Sistem penguncian ini memperlihatkan kearifan lokal masyarakat Belayan dalam teknik pengerjaan kayu secara tradisional.

‎Berdasarkan data etnografi, tradisi penggunaan peti kayu seperti Talaaba masih dijumpai di sejumlah wilayah Kalimantan. Dalam budaya masyarakat Dayak, bentuk wadah kubur dapat bervariasi, mulai dari sistem keriring, lungun, tebela, hingga penggunaan tempayan.

‎Saat ini, kondisi Talaaba di Desa Belayan tergolong cukup terawat. Hanya sebagian kecil permukaan kayu yang ditumbuhi lumut akibat faktor usia dan kelembapan alam.

‎Keberadaan peti kubur ini menjadi bukti warisan budaya yang masih lestari, serta cerminan hubungan erat masyarakat Malinau dengan tradisi dan nilai-nilai spiritual leluhurnya. Talaaba juga telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya di Malinau. Sumber : Disbudpar Malinau

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....