‎Cagar Budaya Makam Panembahan Raja Tua

  • 03 Nov 2025 12:55 WIB
  •  Malinau

‎KBRN, Malinau : Makam Panembahan Raja Tua menjadi salah satu situs cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan spiritual penting bagi masyarakat Tidung di Malinau. Tokoh yang dimakamkan di tempat ini diketahui bernama Muhammad Ali Hanafiah, seorang figur berpengaruh dalam perjalanan sejarah dan identitas masyarakat Tidung.

‎Kompleks pemakaman ini berada di Lidung Kemenci, Kecamatan Mentarang, dapat dicapai dengan berbelok ke arah kanan dari jembatan utama Pulau Sapi. Di area makam, selain makam utama Panembahan Raja Tua, terdapat lima makam lain yang diyakini sebagai keluarga dekatnya.

‎Makam utama berukuran tinggi sekitar 58 sentimeter dengan diameter 90 sentimeter, menunjukkan bentuk khas pemakaman tokoh terpandang pada masa lalu. Keunikan kompleks ini juga tampak dari inskripsi beraksara Arab Melayu yang terpahat pada bagian nisan.

‎Inskripsi tersebut menjadi penanda kuat bahwa pengaruh budaya Islam telah lama melekat dalam tradisi masyarakat Tidung. Selain itu, seluruh nisan di area tersebut ditutupi kain kuning, yang oleh masyarakat setempat dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur dan simbol kesakralan.

‎Sekretaris Adat Tidung, Syamsul, menjelaskan bahwa kebiasaan menutupi nisan dengan kain kuning merupakan bagian dari tradisi yang mengandung makna penghormatan dan doa.

‎“Biasanya gini, karena ini kan makam keramat, biasanya ada yang datang ke situ bawa kain kuning, lalu dibungkus dengan maksud minta ridho, minta permisi, sebagai penanda bahwa mereka adalah juriat dari panembahan tadi,” ungkapnya saat dikonfirmasi RRI, Senin (3/11/2025).

‎Syamsul juga menegaskan bahwa tradisi tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama, melainkan dipahami sebagai sarana untuk berdoa kepada Allah SWT. "Diberikan kain kuning, itu biasanya oleh orang yang datang ke situ, ada niat dia, tapi bukan menyalahi aturan, tidak, sebagai jembatan saja untuk berdoa pada Allah SWT," imbuhnya.

‎Makam tersebut resmi ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malinau dalam sidang penetapan cagar budaya yang digelar tahun ini (2025).

‎Sidang tersebut merupakan forum evaluasi dan penilaian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya untuk menentukan apakah suatu benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan memiliki nilai penting sejarah, budaya, arkeologi, dan arsitektur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....