Pemetaan Partisipatif Perkuat Hak Nelayan Tradisional di Malinau
- 04 Okt 2026 20:27 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Malinau menggelar pelatihan pemetaan partisipatif tenurial dan hak-hak nelayan tradisional 29 September-2 Oktober 2026.
Pelatihan ini menjadi upaya mendata dan memetakan wilayah tangkap ikan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun.
Ketua DPD KNTI Malinau, Siti Aminah, mengatakan pelatihan tersebut dilakukan agar wilayah-wilayah tangkap ikan yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat dapat dicatat dan dipetakan lebih jelas.
“Tujuan utama kami mengadakan kegiatan ini adalah untuk mencatat, mendata, dan memetakan secara jelas wilayah-wilayah tangkap ikan yang sudah menjadi milik dan kebiasaan warga kita sejak turun-temurun yang kita sebut wilayah tenurial,” katanya.
Masih terdapat batas-batas wilayah yang belum tercatat secara tertulis. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Kemidian membuat generasi berikutnya tidak lagi mengetahui batas wilayah yang selama ini telah dikenal dan dihormati masyarakat.
Siti menjelaskan, wilayah tangkap ikan tersebut telah diwariskan dari generasi sebelumnya. Batas-batasnya sudah dikenal sejak zaman orang tua terdahulu, serta menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sumber penghidupan.
“Karena wilayah ini sudah diwarisi dari kakek dan bapak kita. Batas-batasnya sudah ada sejak dulu, dihormati oleh orang-orang terdahulu. Kalau tidak dicatat sekarang, takutnya nanti anak cucu kita tidak tahu, atau ada yang mengganggu hak wilayah kita,” ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut, para nelayan tidak hanya mendapatkan pengetahuan mengenai pemetaan, tetapi juga memiliki data sendiri mengenai wilayah yang mereka manfaatkan. Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan bersama untuk menjaga dan menghormati hak masing-masing.
Siti menegaskan, pemetaan partisipatif bukan bertujuan untuk memperebutkan wilayah, melainkan mencatat dan mengakui keberadaan wilayah yang telah digunakan masyarakat sejak lama.
“Pemetaan ini bukan untuk berebut, tapi untuk mengakui apa yang sudah ada, menjaga hak masing-masing, dan memastikan kita semua hidup rukun satu sama lain saling menghormati di sungai ini,” pungkasnya. (Enzi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....