Pemprov Kaltara Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Oktober 2026
- 01 Okt 2026 20:07 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menghapus denda pajak kendaraan bermotor sepanjang Oktober 2026 melalui program pemutihan pajak.
- Program penghapusan denda berlaku mulai Kamis 1 Oktober 2026 hingga Sabtu 31 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara.
- Kebijakan pemutihan pajak ini bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-14 Provinsi Kalimantan Utara.
RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghapus denda pajak kendaraan bermotor selama Oktober 2026. Program pemutihan itu berlaku dari Kamis (1/10/2026) hingga Sabtu (31/10/2026).
Program ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/442/2026, juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Provinsi Kalimantan Utara.
Program ini memuat tiga keringanan, yakni penghapusan denda pokok dan denda opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, hingga keringanan 50 persen atas pokok PKB bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Kaltara.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Wilayah Malinau, Aan Hartono, menyebut kebijakan ini dilatarbelakangi kondisi ekonomi masyarakat. "Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, tentu masyarakat cukup berat untuk membayar pajak," ujar Aan pada RRI, Kamis, (1/10/2026).
Hal itu tergambar dari realisasi pendapatan pajak kendaraan saat ini. Hingga triwulan III, realisasi PKB di Kaltara baru sekitar 50 persen dari target Rp96,5 miliar sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2026.
"Masih ada 50 persen lagi. Artinya di triwulan IV ini agak susah untuk merealisasikan target kita di APBD murni," katanya. Karena itu, pemerintah provinsi menerbitkan kebijakan penghapusan denda dan keringanan pajak untuk mendorong pendapatan.
Aan menyebut ada tiga tujuan program ini, yaitu meringankan beban masyarakat, meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, dan ketiga berkaitan dengan kendaraan berpelat luar daerah.
"Di Kaltara ini masih banyak kendaraan berpelat luar yang tidak memberikan kontribusi pajak kepada provinsi maupun kabupaten melalui opsen," ungkapnya. Keringanan ini, lanjut Aan, menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memutasikannya ke Kaltara.
Aan berharap program ini mendorong kesadaran masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....