Dukung Investasi, Pemkab Pilih Alternatif 3 Pengembangan Wilayah Perkotaan
- 30 Sep 2026 20:35 WIB
- Malinau
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malinau yang baru dilantik, Edmundo, S.E., M.Si., secara tegas menyampaikan dukungannya terhadap opsi Alternatif 3 dalam penetapan batas wilayah perkotaan.
Menurut Edmundo, rancangan pada Alternatif 3 dinilai paling komprehensif karena mampu merangkul pusat-pusat pelayanan publik sekaligus kawasan budidaya secara optimal. Selain itu, opsi ini juga mengintegrasikan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Mentarang.
"Pusat-pusat pengembangan ekonomi menjadi lebih dekat dan terintegrasi. Inilah yang kami harapkan untuk mendorong investasi dan pelayanan masyarakat secara optimal," ujar Edmundo yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Kesra Setda Malinau tersebut.
Penyesuaian Tata Ruang Jadi Kewajiban 5 Tahunan
Di tempat yang sama, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Malinau, Dr. Agustinus, M.A.P., menegaskan bahwa peninjauan kembali RDTR Malinau Kota merupakan mandat regulasi yang wajib dijalankan, bukan sekadar agenda formalitas.
Agustinus menjelaskan, RDTR Malinau Kota sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2021 untuk jangka waktu 2021–2041. Berdasarkan aturan perundang-undangan, dokumen tata ruang harus dievaluasi setiap lima tahun sekali.
"Terlebih saat ini sedang berlangsung proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, sehingga RDTR sebagai dokumen turunan mau tidak mau harus ikut menyesuaikan," pungkas Agustinus dalam rapat lanjutan yang merupakan kesinambungan dari pertemuan awal pada 7 September lalu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....