KNTI Malinau Gelar Pemetaan Hak Nelayan Tradisional Mengatasi Wilayah Tangkap

  • 30 Sep 2026 14:12 WIB
  •  Malinau
RRI.CO.ID, Malinau — Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Ekonomi, dan Pembangunan Setkab Malinau, Daniel Daring Balang, S.E., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Pemetaan Partisipatif Tenurial dan Hak-Hak Nelayan Tradisional Kabupaten Malinau Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan DPD KNTI Malinau ini berlangsung di Dermaga Nelayan, Selasa (29/9/2026) pagi, mewakili Sekretaris Daerah, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H.
Mengusung tema "Pemetaan Partisipatif Tenurial dan Hak-Hak Nelayan Tradisional", kegiatan ini menjadi langkah nyata mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengenali, mendokumentasikan, sekaligus memperjuangkan keberlanjutan ruang hidup dan sumber penghidupan mereka. Salah satu tujuan utamanya adalah mengatasi potensi konflik tumpang tindih pemanfaatan wilayah tangkap.
Dalam sambutan tertulisnya, Sekda Ernes Silvanus menegaskan bahwa sungai bagi nelayan tradisional bukan sekadar aliran air, melainkan sumber kehidupan yang bernilai strategis. Di dalamnya terdapat wilayah tangkap, jalur perairan, hingga lokasi-lokasi yang memiliki makna khusus bagi keberlangsungan aktivitas perikanan turun-temurun.
"Pengetahuan masyarakat tentang wilayah-wilayah ini adalah kekayaan lokal yang patut dihargai dan dijadikan pertimbangan utama dalam setiap perencanaan pembangunan daerah," tegasnya.
Pemetaan partisipatif ini bukan sekadar menyusun peta. Lebih dari itu, kegiatan ini membangun pemahaman bersama tentang ruang hidup dan ruang penghidupan masyarakat. Masyarakat diberi ruang penuh untuk menyampaikan pengetahuan, pengalaman, serta informasi yang mereka miliki selama ini.
"Data tentang batas wilayah tangkap, jenis ikan, alat tangkap yang digunakan, jalur perairan, hingga potensi masalah dalam pemanfaatan ruang harus didokumentasikan secara lengkap dan akurat. Semua itu menjadi dasar penting agar hak-hak nelayan tradisional tetap terjaga dan tidak tergeser oleh kepentingan lain," pungkas Sekda.
Hasil pemetaan ini diharapkan menjadi rujukan resmi yang melindungi hak sekaligus menjamin keberlanjutan mata pencaharian para nelayan di Kabupaten Malinau.(*)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....