RDTR Malinau Wajib Ditinjau Ulang, Sesuaikan Regulasi dan Selaras Perubahan Zaman
- 29 Sep 2026 11:22 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau — Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Malinau, Dr. Agustinus, M.A.P., menegaskan urgensi peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan (RDTR) Malinau Kota. Pemaparan disampaikan dalam rapat lanjutan yang digelar menyusul pertemuan pertama pada 7 September 2026.
Agustinus mengingatkan bahwa peninjauan ini bukan sekadar prosedur, melainkan kewajiban yang diatur secara ketat. RDTR Malinau Kota ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 dengan masa berlaku 2021–2041. Sesuai ketentuan perundang-undangan, dokumen tata ruang wajib ditinjau setiap lima tahun sekali.
Terlebih saat ini sedang berlangsung proses perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW), sehingga RDTR sebagai dokumen turunan mau tidak mau harus ikut menyesuaikan.
"Karena RTRW induk mengalami perubahan, maka RDTR juga harus disesuaikan. Hal ini sangat penting agar perizinan pemanfaatan ruang — termasuk pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) — benar-benar selaras dengan peruntukan lokasi yang berlaku," ujar Agustinus.
Selain revisi batas dan peruntukan wilayah, rapat juga membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Agustinus menekankan dokumen ini adalah syarat mutlak — tanpa KLHS yang disetujui, proses penyusunan RDTR tidak dapat dilanjutkan. "Hubungannya sama persis seperti saat penyusunan RPJMD. Dokumen KLHS menjadi landasan sekaligus kunci agar perencanaan berjalan sah dan berkelanjutan," jelasnya.
Seluruh perangkat daerah diminta menyampaikan data dan masukan secara akurat dan tepat waktu. Penyesuaian yang matang sejak tahap ini akan menjamin tata ruang Malinau Kota tidak hanya memenuhi aturan hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan melindungi lingkungan hidup untuk puluhan tahun ke depan.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....