Bahas RDTR Perkotaan, Pemkab Malinau Tekankan Cegah Alih Fungsi Lahan
- 09 Sep 2026 09:06 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Rapat pembahasan Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Malinau Tahun 2021, di Ruang Rapat Intulun Pemda Malinau, Selasa (8/9/26) pagi,, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Malinau Drs. Agustinus, M.Ap langsung memimpin rapat secara dalam jaringan atau zoom meeting tersebut dan dihadiri unsur OPD terkait serta tim dari pusat secara daring.
Mengawali rapat tersebut, Asisten II menekankan pentingnya RDTR sebagai acuan utama pengembangan Kota Malinau sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. “Kita harus konsisten dengan zona yang sudah ditetapkan. Zona pemukiman ya untuk pemukiman, kawasan pertanian jangan dialihfungsikan. Ini penting untuk ketahanan pangan kita,” tegasnya.
Dikatakan Agustinus, perhatian khusus juga diberikan pemerintah Kabupaten Malinau pada kawasan rawan banjir. Pemda mewaspadai alih fungsi lahan banjir menjadi pemukiman karena akan menambah beban tanggung jawab pemerintah di kemudian hari. Penataan pusat perdagangan dan infrastruktur, termasuk rencana pengembangan bandara ke depan, juga menjadi sorotan.
Karenanya, Asisten II mengingatkan agar RDTR yang disusun kali ini benar-benar matang dan tidak sering direvisi. “Jangan sampai beberapa tahun lagi kita revisi lagi karena kurang perencanaan. Hasil dari pembahasan ini akan dipakai untuk jangka panjang,” ujarnya.
"Hasil peninjauan kembali RDTR ini nantinya akan menjadi dasar penerbitan KKPR dan perizinan pembangunan di wilayah Kota Malinau” imbuhnya mengakhiri.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....