Persadaku Usulkan Kewenangan SMA Dikembalikan ke Kabupaten
- 08 Jul 2026 20:53 WIB
- Malinau
Poin Utama
- LSM Persadaku mengusulkan agar pengelolaan SMA dikembalikan dari pemerintah provinsi ke Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memberikan ruang otonomi daerah dalam menyesuaikan kebijakan pendidikan.
- Sebanyak 25 murid berdomisili di zonasi SMA Negeri 1 Malinau tidak terakomodir dalam SPMB jalur domisili, sehingga mereka terpaksa mengambil alternatif lain.
- Joko Supriadi menyoroti data 57 kasus kecelakaan lalu lintas di Malinau dalam tahun terakhir dan mengusulkan pemerintah menanggung biaya transportasi dan asuransi bagi siswa terdampak.
RRI.CO.ID, Malinau - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persadaku mengusulkan agar kewenangan pengelolaan SMA dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Malinau, menyusul polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di Malinau yang mencuat beberapa waktu terakhir.
Polemik ini menyoroti nasib sekitar 25 murid berdomisili di zonasi SMA Negeri 1 Malinau yang tak terakomodir dalam SPMB jalur tersebut, sehingga melahirkan gelombang protes wali murid. Kebijakan SPMB dinilai membatasi hak anak untuk memperoleh pendidikan di dekat rumah sesuai prinsip jalur domisili.
Lembaga ini menilai, kewenangan pengelolaan pendidikan SMA oleh pemerintah provinsi membuat campur tangan daerah terbatas. Kondisi ini memberi kesan saling lempar tanggung jawab setiap kali persoalan serupa muncul, sementara polemik SPMB yang berulang setiap tahunnya dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem dalam menjawab kebutuhan daerah.
Wakil Ketua LSM Persadaku, Joko Supriadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, Senin (6/7/2026) mengatakan, pendidikan semestinya disesuaikan dengan kondisi lokal, bukan disamaratakan dengan aturan pusat yang menurutnya tidak mempertimbangkan karakteristik daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) seperti Malinau.
Prinsip otonomi daerah, katanya, seharusnya memberi ruang bagi kabupaten menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan warganya. "Apa guna otonomi daerah? Bedakan antara pusat di Jawa dengan di sini, karena kondisinya berbeda," katanya.
Ia juga mengkritik sikap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara yang dinilai hanya menjalankan petunjuk teknis (juknis) tanpa mengambil inisiatif menyikapi persoalan di lapangan. "UPTD semestinya bisa memberi masukan evaluatif, bukan sekadar mengarahkan orang tua mencari solusi sendiri," ujarnya.
Hal ini terkait dengan 25 murid yang tak lulus seleksi di SMA Negeri 1 Malinau. Mereka pun terpaksa menempuh jalur alternatif, mulai dari Pendidikan Jarak Jauh (PJJ), masuk ke SMK, sekolah swasta berbayar, hingga mendaftar ke sekolah lain yang jauh dari rumah.
Joko menyoroti data 57 kasus kecelakaan lalu lintas di Malinau sepanjang tahun terakhir, atau rata-rata tiga hingga empat kasus setiap bulan. "Risiko ini perlu dipertimbangkan mengingat sejumlah siswa terpaksa menempuh jarak jauh akibat tidak diterima di sekolah dekat rumah," ucap Joko.
Kalau pun alternatif tersebut terpaksa diambil, ia mengusulkan agar pemerintah menanggung biaya transportasi dan asuransi bagi siswa terdampak kebijakan SPMB. Ia menilai opsi PJJ belum layak menjadi pilihan utama, sebab efektivitas pembelajaran daring dinilainya hanya berkisar 20 persen dan belum mampu menggantikan kualitas pembelajaran tatap muka.
Joko berharap seluruh masukan ini dapat dibawa dan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan di tingkat provinsi. Menurutnya, langkah konkret dari pemerintah jauh lebih dibutuhkan ketimbang sekadar evaluasi normatif tanpa tindak lanjut.(ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....