KPU Malinau Catat Tambahan 300 Pemilih Pemula di Triwulan II 2026

  • 06 Jul 2026 15:25 WIB
  •  Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau terus melaksanakan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang menjadi salah satu prioritas nasional demi menjamin akurasi daftar pemilih di wilayah perbatasan Kalimantan Utara ini.

Ketua KPU Kabupaten Malinau, Marcelino, S.Sos., menjelaskan bahwa pelaksanaan PDPB kali ini memiliki perbedaan dibandingkan tahapan menjelang Pemilu atau Pilkada. Jika pada masa tahapan pemilihan dilakukan secara menyeluruh dan aktif mendatangi setiap warga, saat ini KPU menerapkan pola pasif namun tetap teliti.

"Kami melakukan pencocokan data terbatas atau yang biasa disebut coktas terhadap data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4). Selain itu, petugas juga turun langsung ke lapangan untuk mengonfirmasi kebenaran data, utamanya bagi warga yang tercatat namun dikabarkan telah meninggal dunia," ungkap Marcelino di Malinau, Kamis (2/7/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan pemutakhiran data sangat bergantung pada dukungan aktif seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, KPU Malinau membuka lebar kesempatan bagi warga untuk menyampaikan masukan, laporan, maupun usulan perbaikan data melalui layanan meja bantuan yang telah disiapkan di kantor KPU serta kantor-kantor kecamatan.

"Kami mengundang warga yang mengetahui adanya ketidak tepatan data, ada anggota keluarga yang pindah domisili, meninggal dunia, atau warga yang belum terdaftar untuk segera melapor," tambahnya.

Untuk kelancaran proses verifikasi, masyarakat yang ingin melapor diminta membawa dokumen pendukung yang sah. Syarat yang harus dipenuhi antara lain: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang ingin memperbaiki data atau mendaftar sebagai pemilih baru, serta akta kematian resmi dari instansi berwenang apabila melaporkan warga yang sudah meninggal dunia agar statusnya dicatat sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Berdasarkan hasil pemutakhiran pada Triwulan II tahun 2026, KPU Malinau mencatat adanya penambahan sekitar 300 nama pemilih baru ke dalam daftar induk. Angka tersebut berasal dari mutasi penduduk masuk ke Malinau maupun pendaftaran warga yang sebelumnya belum tercatat.

"Yang menarik, hampir sebagian besar penambahan tersebut merupakan pemilih pemula, yakni warga yang baru saja genap berusia 17 tahun," jelas Marcelino.

Ia menyebut kehadiran pemilih pemula ini menjadi harapan baru bagi kemajuan demokrasi di Kabupaten Malinau. Sebagai generasi penerus, keterlibatan mereka dalam proses pemilihan akan sangat menentukan arah pembangunan daerah di masa mendatang.

Sampai saat ini, kegiatan PDPB masih terus berjalan. KPU Kabupaten Malinau berharap seluruh warga menyadari pentingnya data pemilih yang akurat. Kesalahan data dapat berakibat warga kehilangan hak suaranya atau sebaliknya, terdapat nama yang tidak berhak tercantum dalam daftar.

"Kami mengajak seluruh warga Malinau memanfaatkan layanan ini selagi masih ada waktu. Pastikan data diri dan keluarga tercatat dengan benar. Hak memilih adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama," pungkas Marcelino..(*)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....