Sekda Malinau: Konsultasi Publik agar Kebijakan Tarif Air diterima Pelanggan
- 11 Mei 2026 15:32 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM.,MH., menegaskan pentingnya tahapan konsultasi publik dalam setiap penyusunan kebijakan publik, termasuk rencana penyesuaian tarif air minum yang diusulkan Perumda Apamening Malinau. Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan konsultasi publik, Senin (11/5/2026).
Menurut Ernes, pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa kebijakan seperti kenaikan retribusi pasar pernah ditolak masyarakat karena tahapan penyampaian dan sosialisasi yang belum memadai.
Oleh karena itu, konsultasi publik menjadi langkah krusial sebagai wadah interaksi antara penyedia layanan dan pengguna, agar alasan di balik perubahan kebijakan dapat dipahami dan diterima bersama.
“Dulu saat kenaikan retribusi pasar, kebijakan langsung ditolak karena ada tahapan yang kurang. Kebijakan publik harus ada tahap penyampaian ke publik, supaya penikmat layanan bisa menerima perubahan.
Konsultasi publik ini tempat bertukar pandang, tempat penyedia menjelaskan alasan penyesuaian, baik itu soal penetapan, penyesuaian tarif, maupun perluasan jaringan,” ujar Ernes.
Ia juga mengingatkan mengenai perubahan orientasi pelayanan air bersih di Malinau dari masa ke masa. Dulu, masyarakat harus bersusah payah mendayung perahu membawa jerigen atau ember ke tengah sungai hanya untuk mendapatkan air bersih. Namun seiring perkembangan wilayah yang kini telah berkembang hingga ke berbagai kecamatan, sistem pelayanan pun harus ikut berkembang dan ditingkatkan.
Terkait rencana penyesuaian tarif, Sekda menegaskan ada tiga prinsip utama yang harus dipegang teguh. Pertama, penyesuaian tarif harus murni ditujukan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Yang utama harus dilihat: penyesuaian ini jangan sampai hanya untuk menaikkan gaji direktur, biaya kunjungan Dewan Pengawas, atau kepentingan internal lainnya. Kalau alasannya untuk pelayanan, harus terlihat buktinya jelas,” tegasnya.
Prinsip kedua adalah menjamin keberlanjutan sumber daya air dan pengelolaannya, sedangkan prinsip ketiga mencakup peningkatan kualitas layanan serta efisiensi kinerja sumber daya manusia di lingkungan Perumda Apamening. Ernes menekankan bahwa ketiga hal inilah yang seharusnya menjadi alasan dasar yang sah dan kuat sebagai landasan penyesuaian tarif air minum.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....