Pendaftaran MTQ Ke-22 Malinau Dibuka, Ini Persyaratannya

  • 09 Apr 2026 10:18 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • LPTQ Kabupaten Malinau membuka pendaftaran peserta MTQ ke-22 hingga 18 April 2026 di Kantor Kementerian Agama Malinau.
  • MTQ ke-22 direncanakan digelar mulai 20 April 2026 di Masjid At-Tauhid, Kecamatan Malinau Kota.
  • Panitia menetapkan delapan cabang lomba, mulai dari tilawah, tahfiz, tafsir, hingga kaligrafi dan karya tulis ilmiah Al-Qur’an dengan batas usia berbeda tiap kategori.

RRI.CO.ID, Malinau - Panitia Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-22 tingkat Kabupaten Malinau 2026 telah membuka pendaftaran bagi peserta.

Kegiatan yang dipusatkan di Masjid At-Tauhid Malinau Kota rencana digelar mulai 20 April. Ketua Panitia MTQ ke-22 Kabupaten Malinau, Sarwani mengatakan pihaknya membuka pendaftaran pada 9-18 April.

“Kita buka pada jam kerja kantor. Pendaftaran dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau di Desa Malinau Seberang,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan terdapat delapan cabang lomba yang akan dipertandingkan pada MTQ ke-22 tahun ini. Meliputi tilawah Al-Qur’an, hafalan Al-Qur’an, fahmil Qur’an, syarhil Qur’an, qira’at Al-Qur’an, tafsir Al-Qur’an, kaligrafi Al-Qur’an dan karya tulis ilmiah Al-Qur’an.

Pada cabang tilawah Al-Qur’an terdapat beberapa kategori, mulai dari tartil, tilawah anak-anak, remaja hingga dewasa. Masing-masing kategori memiliki batasan usia yang berbeda.

Untuk kategori tartil, batas usia maksimal peserta adalah 12 tahun 11 bulan 29 hari. Sementara tilawah anak-anak maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari, remaja maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari dan dewasa maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari.

Cabang hafalan Al-Qur’an, peserta dapat mengikuti kategori hafalan satu juz, lima juz, sepuluh juz, dua puluh juz hingga tiga puluh juz. Batas usia peserta juga bervariasi, mulai 15 tahun hingga 22 tahun 11 bulan 29 hari sesuai kategori lomba.

Kemudian cabang fahmil Qur’an dan syarhil Qur’an diperlombakan dalam bentuk beregu. Setiap regu terdiri dari tiga peserta putra atau putri, namun jika tidak memungkinkan dapat diikuti oleh dua peserta dengan batas usia maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari.

Selain itu terdapat cabang qira’at Al-Qur’an yang terdiri dari kategori mujawwad dewasa, murattal dewasa serta murattal remaja. Batas usia maksimal untuk kategori dewasa adalah 40 tahun 11 bulan 29 hari, sedangkan murattal remaja maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari.

Sementara cabang tafsir Al-Qur’an, lomba dilaksanakan dalam tiga bahasa yaitu Bahasa Arab, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Peserta pada kategori ini juga diwajibkan memiliki hafalan Al-Qur’an sesuai ketentuan masing-masing kategori.

Untuk kaligrafi Al-Qur’an turut mempertandingkan beberapa kategori seperti naskah, hiasan mushaf, dekorasi dan kontemporer. Seluruh kategori tersebut memiliki batas usia maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari. Terakhir, pada cabang karya tulis ilmiah Al-Qur’an, peserta akan mengikuti dua tahapan lomba yaitu penyusunan karya tulis dan presentasi. Batas usia maksimal peserta pada cabang ini adalah 24 tahun 11 bulan 29 hari.

Sarwani menjelaskan sistem musabaqah pada umumnya dilaksanakan dalam satu babak. Namun khusus cabang karya tulis ilmiah Al-Qur’an akan dilaksanakan dalam dua babak.

Panitia juga menyiapkan fasilitas pelaksanaan lomba secara daring bagi peserta yang telah mendaftar, namun tidak dapat hadir langsung. Fasilitas tersebut berlaku untuk cabang tilawah, tafsir Al-Qur’an dan tahfiz Al-Qur’an.

“Bagi peserta yang sudah mendaftar namun berada di luar daerah saat lomba, panitia memfasilitasi pelaksanaan lomba secara online sesuai jadwal,” ujarnya.

Ia mengungkapkan setiap peserta wajib melengkapi sejumlah dokumen persyaratan saat melakukan pendaftaran. “Seperti KTP atau KIA atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Malinau, kartu keluarga, akta kelahiran serta ijazah terakhir, raport atau kartu pelajar,” bebernya.

Berkas harus dibawa dalam bentuk dokumen asli yang telah dipindai dan dimasukkan ke dalam map saat melakukan pendaftaran. Panitia juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan MTQ.

Ketentuan batas usia peserta dihitung hingga pelaksanaan MTQ tingkat nasional yang ditetapkan pada 1 Juli 2026. Sehingga peserta yang lolos di tingkat kabupaten dapat melanjutkan ke jenjang provinsi hingga nasional tanpa kendala administrasi. (Ading)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....