Status Penduduk Kawin di Malinau Meningkat

  • 13 Feb 2026 12:27 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Persentase penduduk berstatus kawin di Kabupaten Malinau meningkat pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malinau 2025 menunjukkan perubahan komposisi status perkawinan pada penduduk usia 10 tahun ke atas.

Kepala BPS Malinau, Yanuar Dwi Christyawan mengatakan komposisi status perkawinan dapat menggambarkan kondisi fertilitas suatu wilayah. Data tersebut merujuk pada hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik setiap tahunnya.

Pada 2023, penduduk laki-laki berstatus belum kawin mencapai 48,22 persen dan perempuan 35,10 persen dengan total 42,10 persen. Sementara, penduduk berstatus kawin sebesar 48,55 persen laki-laki dan 55,88 persen perempuan dengan total 51,92 persen. Penduduk berstatus cerai pada 2023 tercatat 3,33 persen untuk laki-laki dan 9,02 persen perempuan dengan total 5,98 persen. Kategori cerai mencakup cerai hidup dan cerai mati.

Memasuki 2024, persentase penduduk belum kawin menjadi 46,47 persen laki-laki dan 34,54 persen perempuan dengan total 40,90 persen. Pada periode yang sama, penduduk berstatus kawin meningkat menjadi 50,00 persen laki-laki dan 56,91 persen perempuan dengan total 53,22 persen.

Penduduk berstatus cerai pada 2024 tercatat 3,53 persen laki-laki dan 8,56 persen perempuan dengan total 5,88 persen.

Perubahan komposisi ini menunjukkan dinamika status perkawinan masyarakat Malinau dalam dua tahun terakhir. “Komposisi penduduk menurut status perkawinan menjadi indikator untuk melihat kondisi fertilitas wilayah,” kata Yanuar.

Ia menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk berstatus kawin dapat berdampak pada tingginya tingkat kelahiran suatu daerah. Selain itu, usia kawin pertama juga memengaruhi tingkat fertilitas terutama pada penduduk perempuan.

Perempuan yang menikah pada usia lebih muda memiliki masa reproduksi lebih panjang sehingga peluang melahirkan meningkat. Namun, perempuan yang menikah pada usia sangat muda berisiko belum siap secara mental maupun fisik, sehingga dapat memengaruhi keselamatan ibu dan anak saat kehamilan maupun persalinan. (Ading/sti)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....