Perempuan Malinau 44 Persen Menikah di Usia 19–24
- 13 Feb 2026 12:21 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau - Kelompok usia 19–24 tahun menjadi rentang usia kawin pertama terbesar bagi perempuan di Kabupaten Malinau pada 2024 dengan persentase mencapai 44,05 persen.
Data tersebut dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malinau 2025 berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
BPS mencatat persentase perempuan yang menikah pertama kali pada usia 19–24 tahun sebesar 46,21 persen pada 2023 sebelum turun menjadi 44,05 persen pada 2024. Sementara kelompok usia kawin pertama di atas 25 tahun tercatat sebesar 20,36 persen pada 2023 dan turun tipis menjadi 20,04 persen pada 2024.
Pada kategori usia kawin pertama 17–18 tahun, persentase tercatat 18,64 persen pada 2023 dan menurun menjadi 16,47 persen pada 2024. Anomali terlihat pada kelompok usia kawin pertama kurang dari atau sama dengan 16 tahun meningkat dari 14,79 persen pada 2023 menjadi 19,44 persen pada 2024.
Kepala BPS Malinau, Yanuar Dwi Christyawan mengatakan komposisi usia kawin pertama dapat digunakan sebagai indikator dalam melihat dinamika kependudukan dan keluarga berencana di suatu wilayah.
“Salah satu upaya yang dapat membantu menunda usia perkawinan pertama bagi perempuan adalah memberikan kesempatan bersekolah lebih tinggi karena dapat meningkatkan pengetahuan terkait risiko kawin muda bagi ibu dan anak,” kata Yanuar.
Untuk diketahui, batas usia minimal menikah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan. Regulasi tersebut menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan sama, yakni 19 tahun. Perubahan aturan ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan hukum dengan prinsip kesetaraan gender sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Pemerintah menilai, penyamaan batas usia dapat mendorong kesiapan fisik, mental, dan sosial sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya menekan perkawinan usia anak serta mengurangi berbagai risiko yang berpotensi muncul. Termasuk dampak terhadap kesehatan reproduksi, keberlanjutan pendidikan, dan kondisi sosial ekonomi.
Meski demikian, pernikahan di bawah usia minimal masih dimungkinkan melalui mekanisme dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan. Permohonan tersebut diproses berdasarkan pertimbangan hakim dengan memperhatikan alasan yang diajukan serta kondisi calon mempelai. (Ading/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....