Pemkab Malinau Ungkap Penyebab Sulitnya Distribusi BBM

  • 10 Feb 2026 19:08 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Bagian Ekonomi Setda Malinau mengungkap akar permasalahan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Malinau yang sempat mencuat akhir 2025 lalu.

Kepala Bagian Ekonomi Setda Malinau, Erly Sumiati menjelaskan, sebelumnya seluruh perusahaan yang menaungi SPBU menggunakan izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP), yang diperbarui setiap tahun.

Namun, berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan sejak 2021, pemilik SPBU diwajibkan beralih menggunakan izin Terminal Khusus (Tersus), sehingga memicu kendala administrasi di lapangan.

“Selama ini izin yang dipakai adalah Pemanfaatan Garis Pantai, tetapi sekarang diwajibkan menggunakan izin Terminal Khusus. Perubahan ini yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM beberapa waktu lalu,” ujarnya, Selasa (10/2/2016).

Ia menjelaskan pada Desember 2025 KSOP Tarakan sempat tidak memberikan izin bongkar muat karena sebagian SPBU belum memiliki izin Tersus. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melayangkan surat permohonan izin agar distribusi BBM tetap berjalan.

Menurutnya, sudah tiga kali izin terbatas ini diperpanjang melalui surat permohonan bongkar muat Bupati Malinau kepada KSOP Tarakan, sambil menunggu SPBU menyelesaikan kewajiban administrasi, yakni untuk periode Desember, Januari, hingga Februari 2026.

Puncaknya pada Selasa (10/2/2026), sejumlah pemilik SPBU dihadirkan dalam rapat yang digelar di Ruang Intulun Kantor Bupati Malinau. Langkah tersebut diambil untuk memastikan pasokan BBM tidak terganggu menjelang Imlek, Ramadan hingga lebaran Idul Fitri. Apalagi izin bongkar muat melalui rekomendasi Bupati tersebut akan berakhir per 28 Februari 2026.

Erly mengakui proses pengurusan izin Tersus membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar, sehingga menjadi kendala bagi sejumlah pemilik SPBU. Selain itu, faktor teknis lainnya juga memperlambat proses administrasi.

Saat ini, PT Jacqlien Sukses Energi yang membawahi tiga agen penyalur telah memiliki izin melakukan bongkar muat. Jadi dipastikan tidak ada kendala dalam pendistribusiannya ke depan.

Sementara PT Semoga Jaya masih berproses di tingkat kementerian. Adapun PT Beringin Jaya Utama Putra, baru mengurus di tahap KSOP Tarakan.

“Kami berharap proses perizinan bisa segera rampung agar pemerintah tidak perlu terus-menerus mengajukan surat dukungan. Idealnya, semua SPBU sudah memiliki izin Tersus sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan distribusi BBM di Malinau tetap berjalan meski proses perizinan masih berlangsung. Pemerintah daerah terus melakukan pendampingan agar seluruh agen penyalur dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi yang berlaku. (Ading/sti)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....