Berakhir 2026, Ketua-RT Diminta Segera Buat LPJ
- 07 Feb 2026 07:33 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malinau, DR. Muhammad Fiteriyadi mengingatkankan kepada seluruh Ketua RT yang masa jabatnnya berkahir di tahun 2026 ini agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) masing-masing selama menjabat. LPJ tersebut harus disampaikan dalam kurun waktu selama satu bulan ini yang terkait dengan semua program RT yang telah dilakasnakan.
Karena sesuai dengan tahapan pemilihan ketua RT, maka ketua RT yang masa jabatannya berakhir ditahun ini harus membuat LPJ kepada kepala desa. Terebih para ketua RT yang akan maju mencalonkan atau dicalonkan lagi sebagai ketua RT dalam pemilihan ketua RT serentak di tahun 2026.
"Kalau sesuai dengan tahapan pemilihan ketua RT pada Mei mendatang dilakukan pemilihan, maka dalam bulan februari 2026 ini harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pogram kerja RT selama menjabat kepada kepala desa. jadi, masih ad awaktu satu bulan penuh di bulan ferbuari ini," kata Muhammad Fiteriyadi.
Oleh Karena itu, Dinas PMD Malinau sangat mengharapkan peran kepala desa agar dapat mengingatkan semua ketua RT yang sudah habis masa jabatannya agar dapat menyelesaikan LPJ dan menyampaikannya kepada desa. Diharapkan agar segera menyelesaikan LPJ-nya terhadap pengelolaan dana setiap tahunnya selama menjabat satu perode ini kepada kepala desa.
"Jadi, kita harapkan para kepala desa agar mengingkatkan kembali kepada ketua-ektua RT yang sudah habis masa jabatannya di tahun ini akan akan mengikuti pemilihan ketua RT serentak pada bulan Mei nanti agar diminta untuk membuat LPJ kegiatannya selama masa jabatannya. Karena RT bekerja dibawah kendali kepala desa," tukasnya.(*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....