Pemilihan Ketua RT Serentak di Malinau Dijadwalkan Mei

  • 05 Feb 2026 05:29 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Pemilihan ketua RT (Pil-RT) serentak se-Kabupaten Malinau dijadwalkan pada Mei mendatang. Bahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malinau mulai melakukan sosialisasi tahapan Pil-RT.

Kepala Dinas PMD Malinau, DR. M. Fiteriyadi mengatakan sosialisasi tahapan Pil-RT serentak telah dilakukan di dua kecamatan dari empat kecamatan di ibukota Kabupaten Malinau.

Sosialisasi ini lebih ditekankan pada penyampaikan tentang peraturan undang-undang dan peraturan daerah (Perda) terkait teknis pelaksanaan Pil-RT.

"Jadi kita memulai sosialisasi pemilihan RT di lapangan dari kecamatan-kecamatan yang ada di Malinau kota dan utara. Untuk yang tatap muka itu dipusatkan di empat kecamata ibukota Kabupaten Malinau, jadi tinggal dua kecamatan yaitu Menterang dan Malinau Barat. Selebihnya nanti via zoom atau daring karena memang tidak ada alokasi dana untuk pelaksanaan sosialisasi karena efisiensi anggaran," kata M. Fiteriyadi usai sosialisasi Pil-RT di Desa Kaliamok, Kecamatan Malinau Utara pada Rabu (4/2/2026).

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil sosialisasi banyak pertanyaan masyarakat terkait syarat calon ketua RT. Terutama apakah jabatan ketua RT boleh diemban lebih dari dua periode. Lantaran dalam ketentuannya jabatan ketua RT boleh dijabat maksimal dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. 

"Pemberlakuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan peraturan lainnya, tidak berlaku surut atau mundur ke belakang. Artinya, aturan ini berlaku setelah ditetapkan yaitU mulai dari tahun 2021 sampai saat ini. Jadi secara umum para ketua RT yang menjabat saat ini masih berjalan satu periode, sehingga masih bisa mencalonkan atau dicalonkan kembali menjadi ketua RT dalam Pil-RT serentak 2026 ini," bebernya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara menyambut baik  tentang aturan pencalonan. "Kami sambut positif atas kegiatan sosialisasi ini sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami tentang syarat dan aturan pencaloannya sebagai ketua RT," tuturnya. (Dayat/sti)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....