Struktur Jembatan Malinau Rusak, Beban Kendaraan Dibatasi
- 03 Feb 2026 14:28 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau –Rusaknya struktur jembatan Malinau membuat beban kendaraan yang akan melintas dibatasi maksimal delapan ton. Bahkan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara (Kaltara) telah memasang rambu peringatan, Selasa (3/2/2026).
Pengemudi juga diimbau tidak berhenti atau melaju beriringan di atas jembatan demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Kerusakan jembatan diketahui terjadi pada Minggu (1/2/2026) pagi. Dua kerangka utama jembatan mengalami kerusakan pada badan struktur jalur kiri menuju Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara.
Dua kerangka mengalami deformasi, salah satunya disertai gores. Selain itu, dua bentangan penyangga pendukung di sisi yang sama juga sempat bergeser dari posisi semula. Hal itu memicu kekhawatiran terhadap kekuatan struktur jembatan dan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah pengguna jalan mendukung pembatasan beban di Jembatan Malinau untuk alasan keselamatan. “Sejak jembatan rusak, saya merasa tidak tenang saat melintas, pembatasan ini membantu, tapi saya berharap solusi jangka panjang segera dilakukan,” ujar Yeni, salah seorang pengguna jalan, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidia Ningrum, mengatakan pihaknya akan intensif melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi untuk mengantisipasi risiko.
“Pengamanan lalu lintas kami lakukan secara maksimal dan sesuai SOP agar situasi tetap aman dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya kepada RRI.
Ia menjelaskan kerusakan jembatan terjadi saat proses pengawalan kendaraan alat berat berupa bulldozer. Bagian blade alat berat tersebut secara tidak sengaja mengenai rangka jembatan. “Kejadian tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan. Pengawalan dilakukan dengan jarak sekitar 300 meter dan sudah sesuai SOP,” katanya.
Pasca kejadian, Satlantas Polres Malinau berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum.
Menurut IPTU Dhea, pemilik kendaraan alat berat bertanggung jawab atas perbaikan jembatan. Proses perbaikan akan dilakukan hingga tuntas dan tetap dalam pemantauan instansi terkait. Untuk itu, masyarakat diimbau mematuhi pembatasan beban maksimal dan diminta meningkatkan kewaspadaan saat melintas di Jembatan Malinau. (Ading/sti)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....