Penarikan Retribusi Masuk Pelabuhan Speedboat Tunggu Perangkat Hukumnya

  • 31 Jan 2026 16:02 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau - Hingga saat ini, pelaksanaan pemungutan retribusi masuk pelabuhan speedboat regular di Malinau masih belum diberlakukan. Pemerintah Kabupaten Malinau tengah mempersiapkan perangkat hukum yang lengkap agar penerapan retribusi tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Ajang Kahang S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa berbagai fasilitas dan penunjang pelabuhan speedboat regular Malinau terus dibenahi dan dilengkapi secara bertahap. Pemerintah daerah juga berencana untuk segera memberlakukan retribusi masuk pelabuhan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, hingga saat ini, Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan masih belum melakukan penarikan retribusi. Hal ini disebabkan oleh proses persiapan produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan retribusi di lapangan. Persiapan ini diperlukan agar pelaksanaan retribusi dapat berjalan lancar dan menghindari masalah di masa depan, terutama karena kompleks pelabuhan tersebut juga terletak dekat dengan permukiman warga.

"Pemkab Malinau sangat hati-hati dalam mempersiapkan kebijakan ini. Mengingat ada permukiman di sekitar pelabuhan, kami perlu pertimbangan yang matang agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," ungkap Ajang Kahang saat ditemui RRI Malinau.

Meski demikian, Ajang menegaskan bahwa tim yang terlibat dalam proses ini telah bekerja dengan baik dan secara bersama-sama. Tujuannya adalah mempercepat pelaksanaan kebijakan dan memastikan bahwa retribusi masuk pelabuhan dapat diterapkan dengan efektif, tanpa menimbulkan permasalahan yang berarti di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Malinau berharap dengan diterapkannya retribusi pelabuhan speedboat regular ini, akan memberikan tambahan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Retribusi ini menjadi salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui pendapatan yang bersumber dari sektor transportasi laut.

"Kami berharap retribusi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi PAD, yang kemudian bisa digunakan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum lainnya di Kabupaten Malinau," tambah Ajang.

Meskipun retribusi belum diberlakukan, langkah-langkah persiapan terus dilakukan agar kebijakan ini dapat segera diterapkan dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah ke depannya.

Hingga saat ini, pelaksanaan pemungutan retribusi masuk pelabuhan speedboat regular Malinau masih belum diberlakukan. Karena masih mempersiapkan perangkat hukumnya secara lengkap agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.

Berbagai fasilitas dan penunjang pelabuhan speedboat regular Malinau terus dibenahi dan dilengkapi secara bertahap. Bahkan, kata kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Ajang Kahang S.Sos, M.Si, pemerintah daerah juga akan melakukan penarikan retribusi masuk pelabuhan tersebut.

Namun hingga saat ini, Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan masih menarik retribusi masuk pelabuhan speedboat yang terletak di RT 17 desa Malinau Kota itu. Karena masih dalam tahap mempersiapkan produk hukum sebagai dasar pelaksanaan di lapangan agar tidak terjadi masalah ke depannya. Terlebih, di kompleks pelabuhan tersebut juga terdapat permukiman warga, sehingga perlu menjadi pertimbangan yang cukup serius dan matang.

Meski demikian, semua tim yang terlibat didalamnya dapat bekerja dengan baik secara bersama-sama agar dapat menpercepat pelaksanaan kegiatan dilapangan dalam upaya menambah sumber pendapatan asli daerah melalui retribusi masuk pelabuhan tersebut. "Kita juga ingin PAD kia semakin meningkat melaui berbagai sumber pendapatan asli daerah seperti retribusi masuk pelabuhan ini salah satunya," tukasnya.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....