Nikah Siri Bukan Solusi, Istri Kehilangan Perlindungan Hukum

  • 31 Jan 2026 15:59 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau : Praktik pernikahan anak masih sering terjadi diberbagai daerah di indonesia. Demikian pula di Kabupaten Malinau. Secara umum batas usia minimal 19 tahun untuk syarat pernikahan, namun kerap kali pernikahan terjadi dibawah batas usia yang ditentukan, karena tidak memenuhi syarat akhirnya pernikahan terjadi melalui jalur tidak resmi. Anak dinikahkan secara nikah siri untuk menghindari aturan batas usia minimal pernikahan yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malinau, Sapriansyah Alie, menegaskan bahwa setiap pernikahan yang dicatatkan di KUA wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk usia minimal 19 tahun bagi calon pengantin. Ia memastikan, pernikahan anak tidak mungkin dilakukan melalui KUA karena adanya tahapan bimbingan perkawinan dan verifikasi usia.

Namun, ketika syarat tersebut tidak terpenuhi, sebagian pihak memilih jalan pintas dengan melangsungkan nikah siri atau pernikahan di bawah tangan sehingga tidak tercatat secara negara.

Di balik praktik tersebut, nikah siri terlebih jika melibatkan anak di bawah umur menyimpan berbagai dampak dan kerugian serius, baik bagi anak maupun masa depannya.

Salah satu dampak utama adalah hilangnya perlindungan hukum bagi anak, khususnya anak perempuan. Karena pernikahan tidak tercatat, status istri dan anak yang dilahirkan menjadi lemah secara hukum. Jika terjadi perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau penelantaran, korban akan kesulitan menuntut haknya melalui jalur hukum.

Selain itu, hak anak atas identitas dan administrasi kependudukan juga terancam. Anak yang lahir dari pernikahan siri sering mengalami kendala dalam pengurusan akta kelahiran, yang berdampak pada akses pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial.

Dari sisi sosial dan psikologis, anak yang dinikahkan terlalu dini belum siap secara mental dan emosional untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Tekanan peran sebagai pasangan dan orang tua di usia muda berisiko memicu stres, konflik rumah tangga, hingga kekerasan.

Tak kalah penting, nikah siri pada usia anak juga memutus masa depan pendidikan. Banyak anak terpaksa berhenti sekolah karena harus mengurus rumah tangga atau hamil di usia muda, sehingga peluang mereka untuk berkembang dan mandiri secara ekonomi menjadi semakin sempit.

Praktik nikah siri pada anak pada akhirnya bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memperbesar risiko kemiskinan, ketidakadilan, dan siklus masalah sosial yang berkelanjutan. Karena itu, pencatatan pernikahan secara resmi dan kepatuhan terhadap batas usia pernikahan menjadi langkah penting untuk melindungi hak dan masa depan anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....