Kemenag Malinau: Pernikahan Anak Kerap Disiasati dengan Nikah Siri
- 27 Jan 2026 16:39 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Praktik nikah dini atau pernikahan anak di Kabupaten Malinau kerap dilakukan di luar jalur resmi. Anak di bawah umur dinikahkan melalui nikah siri untuk menghindari ketentuan usia yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, Sapriansyah Alie, mengatakan setiap pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk batas usia minimal 19 tahun.
“Kalau lewat KUA, tidak mungkin anak di bawah umur dinikahkan. Syaratnya jelas, usia minimal 19 tahun,” kata Sapriansyah Alie, Selasa (27/1/2026) di kantor Kemenag Malinau.
Ia menjelaskan, pernikahan resmi melalui KUA harus melalui sejumlah tahapan, salah satunya bimbingan perkawinan. Dalam proses tersebut, kesiapan usia menjadi syarat mutlak.
Menurutnya, ketika syarat usia tidak terpenuhi, sebagian pihak memilih menempuh jalan lain dengan melangsungkan nikah siri atau nikah di bawah tangan.
“Karena tidak memenuhi syarat, akhirnya mereka menikah di luar jalur resmi. Artinya pernikahan itu tidak tercatat di KUA,” ujarnya.
Sapriansyah menyebut, pernikahan di bawah umur seharusnya hanya bisa dilakukan melalui dispensasi dari Pengadilan Agama. Namun rekomendasi tersebut tidak diberikan sembarangan.
“Pengadilan Agama tidak mungkin mengeluarkan dispensasi kalau tidak ada alasan yang sangat mendesak, misalnya kondisi medis tertentu,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus perkawinan anak yang belakangan terjadi di Malinau, di mana usia mempelai perempuan bahkan baru lulus sekolah dasar.
“Kalau baru lulus SD, itu sekitar 13 tahun. Jelas belum cukup umur dan tidak bisa dinikahkan secara resmi,” katanya.
Lebih lanjut, Sapriansyah menegaskan bahwa meski nikah siri dipandang sah secara agama, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari.
“Kalau tidak tercatat, yang paling dirugikan itu anaknya. Hak-hak sipil seperti akta kelahiran, warisan, dan perlindungan hukum bisa bermasalah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan pernikahan yang berlaku, demi melindungi masa depan anak dan keluarga.
“Kita ini bukan melarang menikah, tapi mengatur agar pernikahan dilakukan di jalur yang benar dan aman bagi semua pihak,” kata Sapriansyah.
Kementerian Agama Malinau, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan usia perkawinan serta dampak hukum dan sosial dari nikah di luar jalur resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....