Hampir 20 Persen Perempuan di Malinau Menikah Dini

  • 27 Jan 2026 15:19 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau – Sekitar 20 persen perempuan di Kabupaten Malinau tercatat menikah pada usia sangat muda. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malinau mencatat, 19,44 persen perempuan usia 10 tahun ke atas yang pernah kawin, menikah pertama kali pada usia 16 tahun atau lebih muda.

Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2022 yang hanya 9,37 persen. Dalam dua tahun terakhir, perkawinan dini di Malinau meningkat lebih dari dua kali lipat atau naik sekitar 107 persen.

Publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malinau 2025 yang dirilis BPS pada Desember 2025 menunjukkan, tren perkawinan dini sempat menurun, namun kembali meningkat signifikan sejak 2023.

Pada 2021, persentase perempuan yang menikah di bawah usia 17 tahun berada di angka 14,50 persen. Angka ini turun cukup tajam menjadi 9,37 persen pada 2022. Namun, tren tersebut berbalik arah pada 2023 dengan kenaikan menjadi 14,79 persen, dan kembali melonjak pada 2024 hingga mencapai 19,44 persen.

Perkawinan pada usia sangat muda dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan anak. Perempuan yang menikah dini umumnya belum siap secara fisik maupun mental, sehingga lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.

Resiko anemia, preeklamsia, perdarahan, hingga meningkatnya potensi kematian ibu dan bayi menanti. Selain itu, bayi yang dilahirkan dari ibu usia sangat muda juga lebih berisiko mengalami berat badan lahir rendah dan stunting.

Dari sisi pendidikan, data BPS menunjukkan perempuan dengan tingkat pendidikan rendah memiliki kecenderungan lebih besar untuk menikah dini. Sebanyak 62,36 persen perempuan usia 15–49 tahun dengan pendidikan SD ke bawah tercatat sudah menikah.

Persentase ini lebih tinggi dibandingkan perempuan berpendidikan SMP ke atas yang sebesar 49,17 persen. Pendidikan dinilai menjadi faktor penting dalam menunda usia perkawinan, karena memberi ruang bagi perempuan untuk memahami risiko dan merencanakan masa depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Sosial (DP3AS) Kabupaten Malinau, Lawing Liban, mengakui kasus perkawinan dini yang melibatkan anak memang masih ditemukan di lapangan.

Ia mencontohkan, baru-baru ini terdapat kasus perkawinan anak perempuan usia 14 tahun dengan laki-laki dewasa berusia 40 tahun. Kasus tersebut telah mendapat perhatian dan pendampingan dari DP3AS.

“Kasus ini sudah dua kali kami datangi untuk memberikan edukasi terkait aturan perundang-undangan perkawinan di bawah umur dan perlindungan anak,” ujar Lawing Liban.

Namun demikian, ia mengakui upaya intervensi pemerintah memiliki keterbatasan ketika perkawinan dilakukan atas persetujuan orang tua dan keluarga. Dalam kondisi tersebut, DP3AS hanya dapat melakukan pembinaan, edukasi, serta membangun komunikasi dengan pihak keluarga.

“Upaya edukasi dan pendampingan sudah kami lakukan. Tapi ketika keluarga merestui, ruang intervensi kami menjadi terbatas, apalagi jika alasan utamanya faktor ekonomi. Jika dipaksakan pembatalan, dikhawatirkan justru berdampak lebih buruk bagi anak,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah daerah terus mendorong upaya pencegahan perkawinan dini melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, tokoh adat, tokoh agama, hingga penguatan regulasi. Namun pada akhirnya, kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjadi kunci utama.

Lonjakan angka perkawinan dini di Malinau menjadi peringatan serius, karena berpotensi berdampak jangka panjang terhadap kualitas kesehatan, pendidikan, serta masa depan generasi muda di daerah tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....