Sepuluh Cabang Pertadingan Tunamen Disabilitas Diikuti 70 Perserta

  • 30 Des 2025 15:44 WIB
  •  Malinau
KBRN, Malinau:

Turnamen Disabilitas Kabupaten Malinau yang di selenggarakan di Stadion Utama Malinau, Selasa (30/12/25) pagi. Dasar hukum kegiatan ini yaitu undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan serta undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. sedangkan waktu pelaksanaannya hanya digelar sehari yaitu pada Selasa (30/12/2025).

Ketua panitia yang juga kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Malinau, Sukaca S,Pd menjelaskan, tujuannya turnamen disabilitas tingkat pelajar dan umum ini adalah untuk memenuhi hak setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga.

Kedua, yaitu mewujudkan kesetaraan tanpa diskriminasi dalam dunia Olahraga Nasional. Ketiga yaitu menjaring atlet-atlet disabilitas potensial di Kabupaten Malinau dan yang ke-4 memberikan rasa bangga dan keyakinan kepada penyandang disabilitas bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk berprestasi.

"Yang kelima yaitu menunjukkan bahwa penyandang disabilitas mampu melakukan hal-hal luar biasa jika diberikan kesempatan dan fasilitas yang sama seperti layaknya orang normal," kata Sukaca dihadapan BUpati dan para pejabat undangan dan peserta turnamen disabilitas lainnya.

Cabang olahraga yang dipertandingkan sebut Sukaca yaitu lari 75 meter Putra pelajar lari 75 meter Putri pelajar, kemudian lari 100 meter putra disabilitas atau semua disabilitas hari 100 meter disabilitas. Kemudian lempar turbo Putra pelajar, lempar Turbo Putri tanpa awalan Putra. "Ada juga lomba lompat tanpa awalan Putri pelajar dan tolak peluru putra khusus untuk tunanetra dam lempar lembing Putra," sebut Sukaca.

Sementara itu, terkait dengan hadiah, Sukaca mejelaskan, untuk cabang lari 75 meter, lari 100 meter, lempar turbo, lompat tanpa awalan juara pertama mendapatkan uang pembinaan sebesar 2 juta rupiah ditambah tropi. Kemudian juara 2 diberikan uang pembinaan sebesar Rp1. 750. 000 beserta trophy. Juara III mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp.1,5 juta beserta trophy.

Juara harapan 1 mendapatkan uang pembinaan Rp.1 juta. Juara harapan 2 mendapatkan hadiah uang sebesar Rp750. 000 dan juara harapan 3 mendapatkan uang pembinaan Rp.500. 000. Pada cabang tolak peluru dan lempar lembing di setiapkan hadiah untuk juara 1, 2 dan masing-masing juara berupa uang pembinaan.

"Saya laporkan juga bahwa peserta pada kegiatan ini sejumlah 70 orang terdiri dari disabilitas umum dan disabilitas. Untuk pelajar diri dari tunanetra atau hambatan penglihatan tunarungu hambatan pendengaran dan bicara dengan hambatan bicara," ungkapnya.

Sedangkan sumber dana berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Malinau tahun 2025 sebesar Rp.142. juta. Kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau dalam hal ini Bapak Bupati Malinau yang selalu mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh Nasional Paralimpic Comitte of Indonesia (NPCI) Kabupaten Malinau dengan dana hibah-hibahnya sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik," tukasnya.(*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....