Masyarakat Hukum Adat di 4 Desa, Menunggu SK Bupati Malinau

  • 14 Mar 2023 16:45 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA) telah melaksanakan Verifikasi Lapangan terhadap Masyarakat Hukum Adat Dayak di empat desa. Yaitu di Adat Tahol Salap, Seruyung dan Putat Di Balai Pertemuan Umum Desa Salap pada hari Selasa, Tanggal 28 Februari 2023.

Verifikasi Lapangan langsung di Koordinir Koordinator Bidang Penetapan BPUMA, Dr. Ir. Dolvina Damus, M.Si. Sebelumnya juga telah dilakukan verifikasi administrasi yang dipimpin langsung Koordinator Bidang Pendaftaran BPUMA, drg. Bonar Situmorang, M.Si.

Koordinator bidang pendafaran BPUMA, drg. Bonar Situmorang mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan sejauh ini telah memenuhi syarat. Khususnya penetapan wilayah adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tahol Salap, Seruyung dan Putat segera direalisasikan.

“Selama ini kegia MHA tersebut didampingi Made Sudana dari SASHI (Serasi Alam Santhi) yang bekerjasama dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN),” ungkapnya.

Dijelaskan, apabila MHA Dayak Tahol Salap, Seruyung dan Putat telah mendapatkan SK Bupati Malinau, maka ketiga MHA tersebut akan mengajukan permohonan penetapan Hutan Adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ketiga MHA tersebut sangat antusias dan mengapresiasi peran Pemerintah Daerah yang sangat peduli dan mendukung Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau,” tegasnya.

Sementara itu, Bidang Penetapan BPUMA, Dr. Ir. Dolvina Damus, M.Si menambahkan, semua itu sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Karena setiap MHA yang telah mendapatkan SK Bupati akan mendapatkan beberapa hak. Di antaranya, hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spritual dan kebudayaan, hak atas lingkungan hidup, hak untuk mengurus diri sendiri.

“Dan hak untuk menjalankan hukum dan peradilan adat,” tukasnya.

Pemerintah Kabupaten Malinau melalui BPUMA yang diketuai Sekretaris Daerah, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM dengan Sekretaris BPUMA, dr. John Felix Rundupadang, MPH, mengatakan, selama ini pemerintah sangat gencar mendorong semua Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Malinau. Yaitu segera mengajukan permohonan penetapan Wilayah Adat, dengan catatan Wilayah Adat tersebut terbebas dari konflik tapal batas.

Saat ini terdapat 40 MHA yang telah berproses, dimana 6 MHA telah mendapatkan SK tersebut.

“Penetapan, 4 MHA telah melaksankan verifikasi lapangan, 19 MHA telah dilaksanakan verifikasi administrasi, 2 MHA dikembalikan berkas karena masih terdapat konflik tapal batas, 9 MHA masih melaksanakan proses Identifikasi,” sebutnya.

Selanjutnya terkait MHA Dayak Tahol Salap, Seruyung dan Putat setelah peninjauan patok batas dengan Masyarakat Hukum Adat yang berbatasan, selanjutnya direncanakan rapat penetapan dengan melibatkan 10 kepala adat besar di Kabupaten Malinau dan beberapa OPD yang berhubungan. (*)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....