Puluhan Perusahaan di Malinau, Setengahnya Sudah Taat Aturan
- 01 Okt 2025 14:48 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Dari 56 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Malinau, lebih dari separuh disebut telah mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan Bupati Malinau, Wempi W Mawa dalam kegiatan sosialisasi peraturan perusahaan di ruang Laga Fratu kantor Bupati, Rabu (1/10/2025).
Wempi menyebutkan, sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses menyusun aturan internal sebagaimana diwajibkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja untuk membuat peraturan perusahaan sebagai acuan hak, kewajiban, dan tata tertib kerja, kecuali bagi perusahaan yang sudah memiliki perjanjian kerja bersama.
“Ketentuan undang-undang tenaga kerja ini jelas. Kalau karyawan lebih dari 10 orang, maka harus ada peraturan perusahaan. Aturan ini menjadi acuan bagi perusahaan maupun karyawan dalam aktivitas kerja sehari-hari,” tegas Wempi saat diwawancara.
Ia menambahkan, peraturan perusahaan berfungsi menjaga hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan adil. Dengan adanya aturan tertulis, potensi kesalahpahaman dapat ditekan, dan mekanisme penyelesaian masalah lebih jelas.
“Kita dorong perusahaan yang belum selesai menyusun aturan agar segera merampungkannya. Tujuannya supaya ada kepatuhan administratif dan menjamin kenyamanan kerja bagi semua pihak,” ujar Wempi.
Pemerintah daerah menekankan, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan adalah kunci terciptanya iklim usaha yang sehat. Selain melindungi pekerja, hal ini juga membantu perusahaan membangun kepercayaan dan reputasi positif di Malinau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....