Penetapan Zakat, Disperindag Sampaikan Kondisi Riil Harga Sembako

  • 12 Feb 2026 17:17 WIB
  •  Malinau

RRI.CO.ID, Malinau – Dilibatkan dalam rapat penetapan dan penentuan besaran kadar zakat 1447 H, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Malinau pastikan telah menyampaikan kondisi riil harga sembako di sejumlah pasar.

H, Joko Agus Santoso perwakilan dari Disperindag Kabupaten Malinau mengalu pihaknya sebatas memberikan gambaran harga sembako. Khususnya harga jenis bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari seperti komoditas beras yang berlaku di pasar.

"Artinya, harga tersebut sebagai dasar menetapkan besaran zakat setelah melalui pertimbangan dan perhitungan secara bersama. Khususnya ditoko-toko besar,” katanya, Rabu (11/02/2026).

Ia memaparkan beras premium harganya mencapai Rp18 ribu per kilogramnya. Harga medium berkisar Rp16 ribu dan harga terendah Rp14 ribu per kilogramnya. “Namun, Masyarakat Malinau ini lebih dominan beli yang 10 kilo atau 20 kilo sekalian, karena harganya lebih murah darpada harga eceran per kilo. Dalam rapat juga kami menyampaikan informasi terkait harga emas,” bebernya.

Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Malinau, H. Zainal Arifin mengatakan, seiring dengan melonjaknya harga emas dunia, nilai nisab (batas minimal harta) juga mengalami penyesuaian.

Berdasarkan harga emas di Malinau yang saat ini menyentuh angka Rp2.900.000 per gram, maka perhitungan zakat harta dengan standar nisab 85 gram emas.

“Dengan rumus hitung harga emas per gram dikali 85 gram dan dikalikan kadar zakat 2,5 persen, maka besaran zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki yang sudah mencapai nisab adalah sebesar Rp 6.162.500,” tuturnya . (dayat/sti)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....