Besaran Zakat Fitrah di Malinau Ditetapkan Tiga Kategori
- 12 Feb 2026 17:02 WIB
- Malinau
RRI.,CO.ID, Malinau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malinau bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indoneisa (MUI) dan sejumlah ormas Islam serta OPD terkait telah menetapkan kadar zakat fitrah pada Rabu, (11/02/2026).
Hasilnya ada tiga kategori yang telah disepakati bersama. Pertama, zakat fitrah sebesar Rp50.000 setiap jiwa dengan kalkulasi harga beras Rp17.217 dikali 2,5 Kg. Kedua, zakat fitrah senilai Rp41.167, dengan perbandingan harga beras senilai Rp16.467 dikali 2,5 Kg. Kategori ketiga, zakat fitrah Rp37.625 dengan harga beras Rp14.417.
Penetapan kadar zakat fitrah 2026 dipusatkan di Ruang Laga Feratu Lantai III, Kantor Bupati Malinau yang dibuka Kepala Kemenag Kabupaten Malinau, H. Sapriansyah Alie S.Ag, M.Pd. Terlibatnya OPD terkait serta tokoh masyarakat guna memastikan keputusan yang diambil selaras dengan kondisi sosial ekonomi warga lokal.
Ketua Baznas Kabupaten Malinau, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa kadar zakat fitrah pada 1447 Hijriyah tetap 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. “Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang tunai, dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi,” katanya.
Untuk perhitungan zakat maal atau harta tetap mengacu pada nilai harga emas. Dengan perhitungan harga emas 1 gram yakni Rp2.900.000 x 85 gram x 2,5 persen = Rp6.162.500
Sementara, untuk besaran fidyah di Kabupaten Malinau seharga makanan pokok yang dikonsumsi atau dimakan sehari–hari yakni senilai Rp40.000 per hari. “Untuk fidyah lditetapkan sebesar Rp40.000 per hari, yang dihitung berdasarkan rata-rata standar biaya makan harian yang layak di wilayah Kabupaten Malinau,” tutur Zainal. (Dayat/sti)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....