Malinau Berzakat Sistem Jemput Bola Dipusatkan di Tiga Tempat
- 10 Mar 2025 11:30 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Ketua Baznas Malinau, H. Zainal Arifin, menyampaikan bahwa program Malinau Berzakat tahun ini akan berlangsung di beberapa tempat. Yakni di lobi utama kantor Bupati Malinau pada pada 10 sampai 12 Maret 2025. Kemudian di Aula Mapolres Malinau pada 14 dan 14 Maret 2025.
"Sebelumnya, pada 6 dan 7 Maret pekanbaru kemarin itu, kita juga melakukan gerakan Malinau Berzakat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, " ungkap H. Zainal Aripin dalam kegiatan Gerakan Malinau Berzakat di lobi utama Kantor Bupati Malinau Senin (10/3/2025) pagi. Zainal Aripin menjelaskan, besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah Rp45.000 per orang. "Sementara itu, zakat maal atau zakat profesi dihitung berdasarkan nisab emas 85 gram, dengan jumlah yang harus dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total nilai emas tersebut per tahun, " terang mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malinau ini.Dikatakan Zainal Aripin, dana zakat yang terkumpul nantinya akan didistribusikan kepada para mustahik. "Termasuk fakir miskin dan golongan lain yang berhak menerimanya, " ujarnya.H. Zainal Aripinemjelaskan, kegiatan gerakan Malinau berzakat. Hal ini sesuai dengan Surat Baznas Kabupaten Malinau Nomor 13/PK/BAZNAS-MAL/11/2025 yang dikeluarkan tertanggal 27 Februari 2025.Kegiatan ini, kata ketua Baznas Kabupaten Malinau, H. Zainal Aripin, dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsi kinerja BAZNAS Kabupaten Malinau. "Mengingat, karena luasnya cakupan wilayah kerja Baznas Kabupaten Malinau juga, " kata H. Zainal Aripin. Khususnya, sambung H. Zainal Aripin, dalam upaya merencanakan, mengkoordinasikan, mengumpulkan, mendayagunakan serta mendistribusikannya. "Baik itu berupa zakat fitrah, zakat profesi, zakat maal, infaq, dan shodaqoh kepada mustahiq di Kabupaten Malinau, " terang mantan Kepala Dinas Tata Kota Malinau ini. (*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....