Pembelajaran Ramadan Madrasah, Fleksibel Sesuai Kondisi Satuan Pendidikan

  • 23 Jan 2025 17:01 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah bagi sekolah naungan Kantor Kementerian Agama dipastikan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang mengatur teknis pembelajaran selama Ramadan, termasuk pelaksanaan pembelajaran mandiri di awal Ramadan.

Kepala Kantor Kemenag Malinau, Sapriansyah Alie, menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan pembelajaran telah disampaikan kepada madrasah, sekolah, dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI). "Teknisnya, kita edarkan ke madrasah dan guru PAI agar dapat diselaraskan di masing-masing satuan kerja (satker). Namun, pelaksanaannya diserahkan kepada mereka dengan tetap berpedoman pada SEB ini," ujar Sapriansyah, Kamis (23/1/2025).

Berdasarkan Surat Edaran Bersama, pembelajaran mandiri akan dilaksanakan pada 27-28 Februari 2025, di mana pembelajaran dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai penugasan sekolah/ madrasah. Kemudian, 3-5 Maret 2025, pembelajaran mandiri dengan konsep serupa sesuai arahan dari satuan pendidikan.

Sapriansyah menambahkan bahwa di Malinau, awal Ramadan sering diisi dengan kegiatan khas seperti Pesantren Kilat di masjid-masjid, yang juga sejalan dengan isi Surat Edaran. "Kegiatan semacam itu dapat menjadi pilihan teknis bagi madrasah atau sekolah untuk menyelaraskan pelaksanaan pembelajaran Ramadan," katanya.

Kemenag Malinau menekankan pentingnya fleksibilitas dalam penerapan jadwal pembelajaran agar dapat mengakomodasi kebutuhan masing-masing satuan pendidikan keagamaan. "Kita serahkan teknisnya kepada masing-masing satker, dengan harapan pembelajaran Ramadan tetap berjalan optimal dan bermakna bagi peserta didik," pungkas Sapriansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....