KPU Malinau Bedah Prosedur PAW dan Urgensi SIPOL

  • 18 Des 2025 15:49 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Malinau, Jerry Anderson, memaparkan secara rinci tata cara Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Penjelasan tersebut mencakup landasan hukum, prosedur pengusulan, hingga mekanisme penetapan calon pengganti.

Dalam pemaparannya, Jerry menekankan krusialnya pembaruan akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Menurutnya, data keanggotaan dalam SIPOL sering kali menjadi acuan utama dalam proses PAW.

"Prosedur PAW sangat bergantung pada validitas data di SIPOL. Oleh karena itu, setiap partai politik harus memastikan datanya selalu teraktual agar tidak muncul kendala teknis saat proses berlangsung," ujar Jerry.

Melalui agenda ini, KPU Malinau menegaskan komitmen untuk menjaga profesionalitas dan transparansi pelayanan kepada partai politik. Langkah ini sekaligus memastikan seluruh mekanisme pergantian anggota legislatif berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Acara tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna menampung aspirasi pengurus parpol terkait kendala di lapangan.

KPU Malinau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan partai politik dalam mendukung kelancaran tahapan pemilu, baik saat ini maupun di masa mendatang. Akurasi data dinilai sangat vital, tidak hanya untuk PAW, tetapi juga untuk verifikasi partai politik dan perencanaan tahapan pemilu selanjutnya.

"Kami mengimbau seluruh pengurus partai politik untuk aktif memperbarui data melalui akun SIPOL masing-masing. Proses pembaruan dilakukan melalui DPP, yang kemudian akan diverifikasi oleh KPU sesuai ketentuan," pungkasnya di hadapan para pengurus Parpol. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....