Porprov II Kaltara Pertandingkan 44 Cabor dan 2 Eksibisi

  • 17 Sep 2026 05:18 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Porprov II Kalimantan Utara 2026 akan mempertandingkan 44 cabang olahraga ditambah dua cabor eksibisi dalam penyelenggaraannya.
  • Finalisasi jumlah cabang olahraga ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Teknis yang berlangsung di Kabupaten Malinau pada Senin dan Selasa pekan ini.
  • Penetapan cabor dilakukan setelah proses verifikasi legalitas kepengurusan Pengurus Provinsi dan keberadaan kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota diselesaikan.

RRI.CO.ID, Malinau - Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026 akan mempertandingkan 44 cabang olahraga (cabor) dan dua cabor eksibisi. Finalisasi cabang olahraga ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Porprov II Kaltara yang digelar di Kabupaten Malinau pada Senin dan Selasa pekan ini.

‎Ketua Tim Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) Porprov II Kaltara, Wiyono Adie, mengatakan penetapan jumlah cabor dilakukan setelah panitia menyelesaikan proses verifikasi terhadap legalitas kepengurusan Pengurus Provinsi (Pengprov) serta keberadaan kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota.

‎“Setelah kita melihat legalitas Pengprov, dalam hal itu pengurusannya dan seterusnya, kita masuk kepada tataran seberapa banyak Pengprov itu membentuk Pengkab dan Pengkot,” ujar Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

‎Menurut Wiyono, jumlah cabor yang ditetapkan tersebut mengalami pengurangan dari rencana sebelumnya. Dalam proses finalisasi, terdapat dua hal prinsip yang menjadi pertimbangan, yakni masa berlaku kepengurusan organisasi yang telah berakhir serta tidak disampaikannya penetapan Technical Delegate (TD) dan Technical Handbook (THB) oleh Pengprov terkait.

‎“Ada dua hal prinsip. Karena kepengurusan organisasi berakhir atau mati, dan tidak menyampaikan atau menyerahkan penetapan personal Technical Delegate (TD) dan Technical Handbook (THB),” jelasnya.

‎Jumlah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan juga menjadi dasar dalam menentukan cabor yang dapat dipertandingkan. Wiyono menjelaskan, secara umum sebuah cabor minimal harus diikuti tiga kabupaten/kota agar dapat masuk dalam perolehan medali yang memengaruhi peringkat umum kontingen.

‎“Minimal cabor yang bisa dipertandingkan itu adalah tiga kabupaten kota. Kalau misalnya cuma dua, kita akan pertandingkan, terlebih itu misalnya cabor PON. Dengan catatan meskipun cuma dua, dia akan kita pertandingkan tetapi tidak memperoleh medali yang memengaruhi peringkat,” jelas Wiyono.

‎Dari hasil finalisasi tersebut, 44 cabor ditetapkan sebagai pertandingan yang perolehan medalinya diperhitungkan dalam klasemen umum. Terdiri dari 16 cabor permainan, sembilan cabor bela diri, 13 olahraga terukur, dua olahraga akurasi atau presisi, dua olahraga kognitif, serta empat olahraga artistik dan estetik.

‎Sementara dua cabor lainnya berstatus eksibisi dan tetap dipertandingkan, atlet tetap memperoleh medali, tetapi hasilnya tidak memengaruhi peringkat kabupaten/kota. “Dia tetap dipertandingkan, dia tetap dapat medali. Tetapi dia tidak memengaruhi peringkat dari kabupaten kota,” tegasnya.

‎Rencana awal cabor porprov mencapai 48 cabang olahraga, kemudian berkembang dalam pembahasan terbaru sebelum akhirnya melalui proses verifikasi ditetapkan menjadi 44 cabor pertandingan dan dua cabor eksibisi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....